JURKANI, Tim Advokasi Bentukan Denny-Febri untuk Lawan Oligarki

Sabtu, 20/11/2021 19:40 WIB
Febri Diansyah. (Tribunnews)

Febri Diansyah. (Tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Denny Indrayana dan sejumlah pegiat hukum, seperti mantan jubir KPK Febri Diansyah, membentuk tim advokasi yang diberi nama `PerJUangan Rakyat Kalimantan selatan melawaN oligarkI` atau disingkat JURKANI.

Pembentukan tim advokasi ini dilatarbelakangi atas keresahan dan kepedulian berdasarkan praktik oligarki dalam pengelolaan sumber daya alam, batu bara, dan kelapa sawit di Kalimantan Selatan.


Adapun anggota tim advokasi ini terdiri atas gabungan advokat, akademisi, serta aktivis lingkungan dan hak asasi manusia dari berbagai elemen masyarakat sipil. Adapun pemilihan nama JURKANI ini salah satunya karena tim tersebut sedang menangani kasus seorang advokat bernama Jurkani yang dibacok hingga tewas diduga berkaitan profesinya sebagai advokat yang sedang mengadvokasi kasus tambang ilegal.

"Pemilihan diksi dan akronim JURKANI ini bukanlah tanpa sebab dan tujuan, tetapi salah satunya memang didedikasikan untuk mengadvokasi pembunuhan almarhum Jurkani yang sedang menjalankan tugasnya sebagai advokat yang melakukan advokasi melawan penambangan tanpa izin (tambang ilegal) di wilayah Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan," kata Denny dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (20/11/2021).

Adapun Jurkani dinilai sebagai martir sekaligus ikon perjuangan, di samping martir dan ikon lainnya, seperti Hadriansyah, guru SD yang meninggal karena memprotes aktivitas pertambangan milik pengusaha berpengaruh di Kalsel; Trisno Susilo, pengurus Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, yang divonis penjara 4 tahun; Muhammad Yusuf, wartawan yang dijebloskan ke penjara dan meninggal di penjara setelah mewartakan konflik perebutan lahan yang melibatkan perusahaan orang kuat di Kalsel; hingga pada 2020 Diananta Putra Sumedi, wartawan Banjarhits.id, yang juga dibui karena memberitakan sengketa lahan yang dialami masyarakat Dayak di Kalimantan Selatan.

"Meski Jurkani adalah ikon tim advokasi ini, perjuangan ini bukan hanya untuk Jurkani dan tanpa mengecilkan arti dan peran martir-martir lainnya semata, namun jauh lebih luas merupakan perjuangan rakyat Kalimantan Selatan untuk melawan oligarki dan memperjuangkan kepentingan publik secara probono alias dengan niat yang ikhlas," ungkapnya.

Sebab, ia menilai, oknum oligarki terkait tambang ilegal itu diduga menyebabkan beragam keresahan di masyarakat, di antaranya tidak hanya menyebabkan nyawa-nyawa tak berdosa melayang, tetapi juga telah berhasil mengkooptasi aparatur negara dan penegakan hukum, membungkam kebebasan berpendapat, mengekang kebebasan pers, dan menyebabkan pelanggaran hak asasi manusia.

Selain itu, menurut Denny, juga menimbulkan kerusakan lingkungan dan bencana ekologi lainnya, menciptakan persaingan bisnis tidak sehat, membajak demokrasi, hingga memicu korupsi politik dan kekuasaan.

Lebih lanjut, sebagai langkah awal, tim advokasi JURKANI akan melakukan audiensi dengan pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, pada Selasa, 23 November 2021, di kantor LPSK Jakarta dan dengan komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia pada Rabu, 24 November 2021, di kantor Komnas HAM, Jakarta.

"Di samping itu, tim advokasi juga melakukan langkah-langkah pencarian fakta, pendampingan saksi dan keluarga korban, serta konsolidasi internal," ujarnya.

Adapun komposisi awal tim advokasi JURKANI di antaranya:
1. Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D. (Guru Besar Hukum Tata Negara & Senior Partner INTEGRITY Law Firm)
2. Dr. T.M. Luthfi Yazid, S.H., LL.M., CLI.,CIL. (Vice President Kongres Advokat Indonesia, Sekretaris LBH PBNU 2005-2009 dan Ketua Dewan Syuro PCI NU Jepang 2010-2012);
3. Iwan Satriawan, S.H., M.CL., Ph.D. (Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta & Anggota Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah);
4. Berry Nahdian Forqan (aktivis lingkungan, mantan Direktur Eksekutif Walhi Kalsel & Koordinator Jaringan Advokasi Tambang Kalsel);
5. Febri Diansyah, S.H. (mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi & Managing Partner Visi Integritas Law Firm);
6. Dr. Erlina, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat),
7. Kisworo Dwi Cahyono, S.H. (Direktur Eksekutif Walhi Kalsel);
8. Noorhalis Majid (Aktivis)
9. Swary Utami Dewi (Aktivis)
10. Surya Fermana (Aktivis)
11. M. Irana Yudiartika, S.H., CIL. (Advokat)

Denny menambahkan komposisi tim advokasi JURKANI bersifat terbuka bagi sejumlah pihak yang memiliki kesamaan visi-misi untuk yang ingin ikut bergabung.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar