Tjahjo Kumolo Tanggapi PNS yang Terima Bansos: Seharusnya Tak Boleh!

Sabtu, 20/11/2021 17:20 WIB
Menpan RB Tjahyo Kumolo (Kompas)

Menpan RB Tjahyo Kumolo (Kompas)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan pegawai aparatur sipil negara (ASN) seharusnya tidak menerima bantuan sosial (bansos). Pasalnya, ASN merupakan pegawai pemerintah yang memiliki penghasilan tetap.


"Oleh karena itu, pegawai ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial," ujar Tjahjo dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (20/11/2021).

Meski demikian, belum ada aturan spesifik bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) dilarang menerima bantuan sosial. Berdasarkan Peraturan Presiden No. 63/2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial secara Non Tunai disebutkan bahwa Penerima Bantuan Sosial adalah seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.


Lebih lanjut, dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 39/2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diatur bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak dan memiliki kriteria masalah sosial, seperti kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana; dan/atau korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.

Menurutnya, berkaitan dengan sanksi atau hukuman yang diberikan, perlu terlebih dahulu diperiksa lebih dalam apakah pegawai ASN tersebut dengan sengaja melakukan tindakan kecurangan ataupun penyalahgunaan wewenang dalam menetapkan atau memasukkan dirinya sebagai penerima bantuan sosial atau tidak.

Selain itu, perlu adanya review terlebih dahulu mengenai mekanisme/proses penetapan data penerima bantuan sosial oleh pemerintah daerah/pihak terkait lainnya, sehingga dapat dilakukan validasi dan verifikasi penerima bansos yang memang berhak.

Dalam hal terbukti bahwa PNS yang bersangkutan melakukan tindakan yang termasuk penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan atau orang lain, maka pegawai yang bersangkutan dapat diberikan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sebelumnya, Menteri Sosial Tri Rismaharini menemukan data 31.624 ASN yang menerima bantuan pemerintah. Data tersebut ditemukan ketika Kementerian Sosial melakukan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar