Adu Kuat dalam Klaim Merek Petani Indonesia Hebat Bernilai Triliunan
Kisruh Di Balik Rebutan Merek Dagang Perusahaan Taipan
Merk Dagang Petani Indonesia Hebat yang jadi objek sengketa
Jakarta, law-justice.co - Founder PT Lumbung Padi Indonesia (LPI) Farah Luwia Utari melaporkan PT Wilmar Padi Indonesia, anak usaha Wilmar International Limited, ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pelanggaran merek dagang. Farah Utari merasa dirugikan karena merek dagang "PETANI INDONESIA HEBAT" dicetak pada kemasan komoditas Beras Lumbung Padi Indonesia, sebelum akhirnya dijual dan diedarkan oleh PT Wilmar Padi Indonesia ke pasaran. Meski Farah sudah melepas seluruh saham PT LPI untuk Wilmar, dia merasa mengalami kerugian Rp 5,5 triliun atas perdagangan dengan pelanggaran merek tersebut.
Kepala Bagian Tata Usaha dan Hubungan Masyarakat Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Irma Mariana, mengatakan bahwa merek yang dipakai Wilmar untuk perdagangan komoditas beras tercatat dimiliki oleh Luwia Farah secara pribadi. Dia merujuk pada situs Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) yang bisa diakses oleh publik.
Law-Justice mencoba mengakses situs www.dgip.go.id. Dalam menu penelusuran, terdapat pilihan PDKI yang biasa diakses untuk mengetahui informasi pemilik merek, paten, desain industri, hak cipta, dan indikasi geografis. Saat memasukkan nama "PETANI INDONESIA HEBAT", sistem informasi menampilkan nama Luwia Farah Utari sebagai pemilik merek. Farah mendaftarkan merek tersebut pada tanggal 10 Maret 2016 dan sudah tersertifikasi di tanggal yang sama.
"Hak Merek PETANI INDONESIA HEBAT dimiliki oleh Luwia Farah Utari. Nomor Daftar IDM000669433 untuk Kelas Barang 30 dengan Jenis Barang yaitu Beras; Bihun; Kwetiau; Makanan ringan berbahan dasar beras; Sediaan makanan dari padi-padian; dan Tepung beras," kata Irma kepada Law-Justice, Jumat (19/11/2021).
Merk Petani Indonesia Hebat yang menjadi objek sengketa
Menurut Irma, ketentuan yang berlaku dalam Ditjen Kekayaan Intelektual adalah melindungi pihak yang pertama kali mendaftarkan nama suatu merek. Dalam situs PDKI, merek PETANI INDONESIA HEBAT masih resmi terdaftar atas nama Luwia Farah Utari sampai tanggal 10 Maret 2026. Merek tersebut tercatat dalam kode kelas 30.
Irma mengatakan pihaknya belum menerima pengaduan terkait polemik merek "Petani Indonesia Hebat" yang dilaporkan Luwia Farah ke polisi. Semestinya, kata dia, dugaan pelanggaran merek yang dilakukan Wilmar diadukan terlebih dahulu ke Ditjen Kekayaan Intelektual untuk mempermudah penyelesaian sengketa.
"Seandainya mereka melaporkan ke Ditjen Kekayaan Intelektual, nanti secara prosesnya lebih mudah. Kami akan investigasi, mengundang pihak-pihak terkait dan membuka perkaranya," ujar Irma.
Karena Luwia Farah buru-buru melaporkan kasus ini ke polisi, Irma menyatakan Ditjen Kekayaan Intelektual tidak bisa mengintervensi perkara. Pihaknya baru akan bisa memberi keterangan jika aparat penegak hukum memanggil Ditjen Kekayaan Intelektual sebagai saksi. Irma memastikan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual akan memberikan dukungan sepenuhnya sehingga masalah ini dapat diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Karena itu sudah keburu masuk ke Kepolisian. Nanti kalau masuk ke Kepolisian kami hanya diundang sebagai saksi ahli," kata Irma.
Menurut sebuah sumber di Wilmar, saat dihubungi oleh Law-Justice, membeberkan kisruh klaim merek tersebut tak lepas dari sejarah pembelian saham PT LPI oleh Wilmar pada 2016 lalu. Keputusan membeli saham perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan padi dan beras itu, kata sumber ini, menyisakan berbagai masalah bagi Wilmar karena ada sejumlah hal yang dirahasiakan oleh Farah.
Salah satu hal yang paling tidak diduga oleh Wilmar saat mengakuisisi saham PT LPI adalah soal hak paten merek dagang "Petani Indonesia Hebat". Wilmar Group tidak menyangka bahwa Farah mendaftarkan merek tersebut atas nama pribadi, sehingga membuka peluang terjadi sengketa HAKI atas merek dagang perusahaan yang sudah berlangsung lama.
"Kita kan sudah beli perusahaannya. Kami berpikir itu kan sudah jadi milik Wilmar dong. Ternyata merek dagang itu didaftarkan atas nama pribadi. Bukan atas nama PT Lumbung Padi Indonesia," kata sumber tersebut,
Selain itu, sumber tersebut juga mengatakan ada lebih banyak pelanggaran lain yang dilakukan oleh Farah saat proses alih kepemilikan PT LPI. Dia memastikan bahwa laporan Farah ke Polda Metro Jaya terkait hak kepemilikan mereka dagang "Petani Indonesia Hebat" akan ditanggapi balik secara hukum oleh Wilmar Group.
Tangkapan layar profil perusahaan PT Lumbung Padi Indonesia: jajaran pemegang saham, direksi, dan komisaris. (Foto: Dok. Ditjen AHU Kemenkumham)
Sumber itu juga mengaku belum ingin berkomentar banyak soal kasus adu klaim merek dagang ini karena langkah hukum yang dilakukan Wilmar masih berjalan. Dia hanya memberikan rilis sementara terkait tanggapan Wilmar atas laporan yang dilayangkan Farah ke Polda Metro Jaya.
Rilis itu berisi pernyataan Kuasa Hukum Wilmar, Mauliate P. Situmeang, tentang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak gugatan perdata Farma International PTE LTD dan Luwia Farah Utari terhadap perusahaan afiliasi Wilmar atas sengketa industri. Kasus tersebut bukan berkaitan dengan dugaan pelanggaran merek dagang yang dipersoalkan Luwia Farah. Mauliate mengatakan, Wilmar akan mengikuti dan mematuhi proses yang berlaku.
"Kami selalu memastikan apa yang kami lakukan dan informasikan sudah sesuai hukum dan aturan yang berlaku," katanya.
Gurita Wilmar di Lumbung Padi
Dalam profil perseroan yang diperoleh Law-Justice, semua saham di PT Lumbung Padi Indonesia dikuasai oleh dua anak usaha Wilmar. Pertama adalah PT Sentratama Niaga Indonesia yang memiliki saham paling besar yakni 47.500 lembar atau setara dengan nilai Rp 47,5 miliar. Kedua adalah PT Natura Wahana Gemilang yang memiliki 2.500 lembar saham dengan Rp 2,5 miliar.
Di jajaran manajemen perusahaan, PT Lumbung Padi Indonesia dipimpin oleh Saronto Soebagio selaku Presiden Direktur. Saronto juga merupakan Direktur di PT Wilmar Nabati Indonesia. Direktur lain adalah Tonny Muksim, yang kini juga duduk sebagai direktur di PT Wilmar Cahaya Indonesia Tbk. Tonny juga menjabat sebagai Presiden Direktur PT Sari Agrotama Persada, suatu Perusahaan terafiliasi di bawah Grup Wilmar.
Selain dua direksi di atas, jejaring Wilmar lain yang juga memimpin PT LPI adalah Erry Tjuatja. Dia duduk sebagai Presiden Komisaris di perusahaan. Di samping itu, Erry juga masih menjabat sebagai Presiden Direktur PT Wilmar Cahaya Indonesia Tbk serta Direktur PT Sentratama Niaga Indonesia dan PT Natura Wahana Gemilang. Komisaris lain adalah Darwin Indigo. Dia adalah keponakan Martua Sitorus, anak dari Ganda Sitorus yang juga ikut mendirikan konglomerasi perusahaan kelapa sawit Wilmar. Darwin sendiri menjabat sebagai Country Head Indonesia di Wilmar International.
Darwin juga diketahui memiliki saham di perusahaan produsen semen merek Merah Putih, PT Cemindo Gemilang. Sebanyak 0,29% saham dia miliki secara langsung sedangkan sisanya secara tidak langsung melalui kepemilikan saham di Burlingham International Ltd. Secara total Darwin menguasai 23,79% saham Cemindo baik itu secara langsung maupun tidak langsung.
Pada Maret lalu, Luwia Farah menggugat dua anak usaha perusahaan Wilmar International Ltd, yakni PT Sentratama Niaga Indonesia (SNI) dan PT Natura Wahana Gemilang (NWG), ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, atas kasus dugaan pengambilalihan saham PT LPI secara tidak sah dan melawan hukum. PT LPI yang merupakan anak usaha kedua perusahaan tersebut juga masuk dalam turut tergugat.
Luwia Farah menggugat PT SNI dan PT NWG karena dua anak usaha Wilmar itu diduga berupaya mengambil alih 100 persen saham PT Lumbung Padi Indonesia dengan cara menciptakan utang hingga ratusan miliar dan menyingkirkan Farah dari perusahaan itu. Dalam proses mediasi lanjutan antara Farah dengan PT SMI dan PT NWG, Kamis (6/5/2021) lalu, Farah menuding keponakan Martua Sitorus, Darwin Indigo sebagai aktor intelektual dari perkara ini sehingga dia mengalami kerugian sebanyak Rp 939 miliar.
Komisaris PT Lumbung Padi Indonesia yang juga Keponakan Martua Sitorus, Darwin Indigo. (Foto: Info Sawit)"Darwin Indigo melakukan segala macam bujuk rayu dan berbagai macam cara untuk melakukan take over terhadap 100 persen saham PT Lumbung Padi Indonesia yang dimiliki klien kami (Luwia Farah), atau patut diduga inilah perilaku pengusaha-pengusaha asing terhadap pengusaha Indonesia” kata kuasa hukum Fara Luwia, Melky Pranata Koedoeboen.
Saat dikonfirmasi pada Selasa (16/11/2021), Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Yusri Yunus mengaku tidak mengetahui soal dugaan kasus pelanggaran merek yang dilaporkan Luwia Farah. Kasus-kasus yang menyangkut kepentingan perusahaan dan bukan menjadi perhatian publik jarang dia pantau dengan seksama.
"Satu hari 150 (laporan) kasus di sini. Misalnya kayak kasus Luhut Binsar Panjaitan, itu kan trending. Kasusnya Rachel Venya, itu trending, maka saya bicara (ke publik)," ujarnya.
Yusri menyatakan akan mengecek laporan dugaan pelanggaran merek yang dilakukan Wilmar. Namun, sejak Selasa (16/11) lalu, dia sudah dilantik menjadi Direktur Regident Korlantas Polri dan jabatan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya kini dipegang oleh Kombes Pol E Zulpan. Saat dihubungi, Zulpan mengatakan belum bisa memberikan jawaban karena masih menunggu masa pelantikan jabatan baru. "Tunggu sertijab (serah terima jabatan) ya," katanya kepada Law-Justice.
Ambil Alih Saham Berujung Sengketa Merk Dagang
Founder PT Lumbung Padi Indonesia Luwia Farah Utari menggugat PT Wilmar Padi Indonesia terkait merek dagang, gugatan tersebut didasari dengan itikad tidak baik.
Melalui kuasa hukum Penggugat Mohamad Ali Imran Ganie menjelaskan pelanggaran merek dagang tersebut adalah pelanggaran pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1), PT. Wilmar Padi Indonesia juga telah melanggar pasal lainnya dalam undang-undang (UU) Merek.
Hal tersebut dilatarbelakangi oleh adanya penggunaan merek dagang milik dan terdaftar atas nama kliennya yang ditemukan tercetak pada kemasan komoditas beras yang diproduksi, dijual dan diedarkan oleh PT. Wilmar Padi Indonesia selama bertahun-tahun tanpa diketahui oleh kliennya sehingga sangat merugikan.
Imran mengatakan kalau saat ini pihaknya masih menunggu perkembangan dari kasus gugatan tersebut. Untuk saat ini, pihak Pihak PT Lumbung Padi Indonesia belum mau berkomentar lebih jauh perihal kasus ini.
"Ditunggu saja ya mas untuk info terbarunya," kata Irman kepada Law-Justice.
Pendiri Wilmar Group, Martua Sitorus (kanan). (Foto: Instagram @politeknikkwbi)
Imran mengakui saat ini pihaknya tengah terus mempersiapkan data yang cukup untuk menghadapi kasus dugaan pelanggaran merek dagang oleh PT Wilmar terhadap PT Lumbung Padi Indonesia.
"Kami akan segera kabari bila ada info terbaru," ujarnya.
Perjalanan kasus antara PT Wilmar dengan Founder PT Lumbung Padi Indonesia sudah berjalan cukup panjang. Sebelumnya, Founder PT Lumbung Padi Indonesia Luwia Farah Utari pernah beberapa kali menggugat PT Wilmar ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Saat itu, Farah menggugat PT. Sentratama Niaga Indonesia (SNI) dan PT. Natura Wahana Gemilang (NWG) dua anak perusahaan dari Wilmar International Ltd terkait dengan kasus dugaan pengambilalihan saham PT. Lumbung Padi Indonesia (LPI) secara tidak sah dan melawan hukum.
Melky Pranata Koedoeboen, kuasa hukum Farah Luwia saat itu menjelaskan, gugatan perdata tersebut terpaksa ditempuh karena PT. SNI dan dua tergugat lain diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menciptakan utang-utang yang harus ditanggung kliennya dengan tujuan mengambil alih saham PT. Lumbung Padi Indonesia.
“Ketika itu, para tergugat tanpa itikad yang baik mengambil-alih 100% saham PT. Lumbung Padi Indonesia dengan cara menciptakan hutang hingga ratusan miliar untuk menyingkirkan klien kami dari perusahaan itu,” ungkap Melky melalui keteranganya kepada Law-Justice.
Melky memaparkan kronologis kasus tersebut, pada tahun 2017 PT. LPI mengalami kesulitan membayar hutang kepada empat kreditur yakni Maybank, Mattsteph Holding, Emerging Asia Capital Partners (EACP) dan TAEL Group. Total nilai utang tersebut mencapai sekitar Rp 286,8 miliar.
Dalam situasi tersebut, Melky menyebut bila Darwin Indigo selaku Country Head Wilmar International Ltd untuk Indonesia, menawarkan suatu kerja sama bisnis kepada Fara Luwia untuk mengembangkan usaha sekaligus membantu menyelesaikan permasalahan hutang tersebut.
"Setelah kerjasama disepakati, selama proses uji tuntas hukum (due diligence) dan audit keuangan terhadap PT. LPI, Farah Luwia tidak pernah dilibatkan dan tidak pernah diberikan informasi apapun. Melalui hutang tersebut bertujuan untuk mengambil-alih 100% saham PT. LPI," jelasnya.
Melky menyebut ini merupakan salah satu dasar dan indikasi yang jelas bahwa para tergugat tidak punya itikad baik dalam menjalin kerja sama bisnis di PT. LPI. Para tergugat jelas-jelas secara tidak langsung ingin mendepak Farah Luwia dari perusahaan.
Menurutnya, iktikad tidak baik juga terindikasi dari nilai valuasi 100% saham PT. LPI yang tidak sesuai dengan fakta, di mana tergugat menawarkan valuasi hanya sekitar Rp 214,61 miliar. Angka ini jauh lebih rendah dari pada hasil valuasi yang dilakukan oleh KJPP Areyanti Junita yang menyebut nilai pasar aset PT. LPI mencapai Rp 280,21 miliar.
“Lebih aneh lagi, ketika 100% saham PT. LPI diambil-alih oleh para tergugat, ternyata klien kami justru masih harus menanggung utang hingga Rp 130,99 miliar yang harus dibayarkan kepada PT. SNI. Ini kan aneh,” jelasnya.
Melky menambahkan, tergugat juga mengingkari janji karena menutup opsi buyback atau pembelian kembali saham PT. LPI sebesar 49% oleh Farah Luwia. Padahal, opsi buyback tersebut telah disepakati bersama dalam perjanjian.
Melky menyebut Farah Luwia sudah melakukan berbagai pendekatan melalui komunikasi dalam rangka mempertanyakan kembali opsi buyback atau pembelian kembali saham PT. LPI sebesar 49%.
"Padahal sepengetahuan pihak Darwin Indigo maupun Fara Luwia sama-sama menyadari bahwa cikal bakal PT. Lumbung Padi Indonesia kepemilikan mayoritas sahamnya adalah milik client kami. Perlakuan-perlakuan ini merupakan bukti nyata bahwa Darwin Indigo sebagai oknum pengusaha asing bukan hanya berinvestasi dengan mencari keuntungan sebesar-besarnya di Indonesia, tapi juga menjajah cita-cita seorang perempuan Indonesia yang selama ini berkecimpung cukup lama sebagai pengusaha di dalam negeri serta mengharumkan Indonesia di luar negeri,” ungkapnya.
Sebelumnya, gugatan yang dilayangkan oleh Luwia Farah Utari kepada PT Wilmar ke PN Jakpus beberapa waktu lalu ditolak karena baik tergugat maupun penggugat tidak mengajukan upaya hukum sesuai tenggang waktu yang ditentukan undang-undang.
Menanggapi kasus merek dagang tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron mengatakan terkait kasus merek dagang antara PT Wilmar dan Founder PT Lumbung Padi Indonesia harus mengacu pada asas hukum yang berlaku.
Herman menyatakan dalam kasus ini jangan sampai menjadi polemik dan mengganggu iklim bisnis yang berada di Indonesia. Melakukan penggugatan bukanlah sesuatu yang tabu asalkan dengan bukti yang tidak mengada-ada.
"Ini tidak ada masalah, jadi kalau misal ingin melakukan gugatan silahkan saja," kata Herman kepada Law-Justice.co
Politisi Partai Demokrat itu juga berpesan bila dalam hal ini payung hukum tentang hal tersebut juga harus kuat. Semisal ada kejadian seperti ini harus mengacu pada dasar hukum yang berlaku.
Untuk itu, lanjut dia jika memang ada satu perusahaan yang merasa merek dagangnya diambil atau bermasalah bisa diselesaikan dengan mekanisme yang ada di pengadilan.
"Terkait dengan mekanisme seperti ini diselesaikan saja di ranah hukum baiknya seperti apa," imbuhnya.
Ketua Badan Pembina Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan DPP Partai Demokrat Herman Khaeron (Parlementaria)
Meski begitu Anggota Legislatif yang biasa disapa Kang Hero tersebut tidak ingin terlalu berbicara mengenai jauh mengenai permasalahan dalam kasus tersebut.
Seperti diketahui, dalam kasus merek dagang ini ada kaitanya dengan mitra Komisi VI DPR RI yakni Kementerian Perdagangan yang mengatur mengenai mekanisme perdagangan di Indonesia.
"Untuk memanggil Kemendag saya tidak ingin banyak komentar tapi itu biar di pengadilan saja diselesaikannya," ungkapnya.
Anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto menuturkan terkait mengatakan kasus yang berhubungan dengan merek dagang ini jangan sampai menimbulkan ketakutan pada dunia industri.
Wihadi menyebut bahwa terkait kasus ini keputusan tertinggi yang berada di MA jangan sampai di intervensi oleh komisi banding.
"Jangan sampai kita bersemangat melakukan revisi UU namun masih ada kasus seperti ini tanpa ada dasar hukumnya dan tidak transparan," tutur Wihadi saat dihubungi Law-Justice.
Menurutnya, kini kasus terkait dengan merek dagang sudah menjadi perhatian serius di masyarakat karena rekomendasi komisi banding bisa menganulir keputusan Mahkamah Agung.
"Harus diselesaikan dan jangan sampai jadi polemik berkepanjangan," ujarnya.
Merk Dagang Bisa Jadi Senjata Bancakan
Pakar hukum Kekayaan Intelektual FH Universitas Indonesia Teddy Anggoro menjelaskan bahwa dalam kasus merek dagang ada beberapa poin yang perlu diperhatikan. Seperti pengadilan bisa saja menggugurkan sebuah gugatan jika terbukti bahwa kasus tersebut dibuat-buat.
"Sehingga jika terbukti ada itikad tidak baik, pengadilan bisa menolak gugatan dari si penggugat,” kata Teddy kepada Law-Justice.
Lebih jauh, secara prinsip Teddy menyebut bahwa merek merupakan daya pembeda yang bertujuan untuk membedakan barang satu dengan barang lainnya.
Merek dagang menjadi brand tersendiri yang dapat meningkatkan nilai jual suatu barang. Menurutnya, Hukum merek itu mencoba untuk menjadi lebih fleksibel.
"Sehingga ada istilah kesamaan pada pokoknya, dan kesamaan sebagian. Tapi itu kalau jenis barangnya sama," kata dia.
Teddy berharap para penegak hukum memastikan bahwa merek barang dan jasa itu benar-benar digunakan. Apabila selama tiga tahun berturut-turut tidak dipakai, maka merek tersebut harus dihapus.
"Pembatasan seperti itu harus dilakukan pemerintah. Jadi tidak ada lagi perusahaan atau orang yang sekadar membuat merek kemudian hanya digunakan untuk menggugat perusahaan lain untuk memperoleh keuntungan material,” ungkapnya.
Pakar hukum bisnis Universitas Airlangga Surabaya Budi Kagramanto menilai gugatan merek perlu diperhatikan secara seksama jangan sampai ada pihak yang mencari keuntungan dari polemik ini.
"Jangan sampai ini menjadi aji mumpung harus benar-benar dilihat dari berbagai aspek," ujar Budi kepada Law-Justice.
Budi menyebut bila penegak hukum harus memiliki langkah preventif dalam melindungi perusahaan atau merek-merek nasional agar tidak menjadi objek dari pihak-pihak tertentu yang ingin mengambil keuntungan semata.
Dalam hal ini, pemerintah juga mempunyai pekerjaan rumah dalam memperkuat regulasi supaya kasus kasus seperti ini tidak menjadi langkah oportunis pihak tertentu.
"Ini menjadi pekerjaan rumah bagi semua pihak terkait," ujarnya.
Budi meminta kepada penegak hukum yang menangani perkara ini dapat memperhatikan banyak aspek dalam mengambil keputusan.
“Wawasannya harus luas, karena banyak aspek yang harus diperhatikan, karena ini menyangkut keadilan juga,” tutupnya.
Kontribusi Laporan : Januardi Husin, Rio Alfin Pulungan, Ghivary Apriman
Komentar