Said Didu: BUMN Milik Negara, Bukan Relawan Jokowi!

Sabtu, 20/11/2021 09:00 WIB
Mantan Sekretaris BUMN Said Didu. (Tangkapan Layar YouTube ILC)

Mantan Sekretaris BUMN Said Didu. (Tangkapan Layar YouTube ILC)

Jakarta, law-justice.co - Mantan Sekretaris BUMN Said Didu menegaskan bahwa BUMN merupakan milik negara. Kata dia, BUMN bukan milik menteri apalagi relawan.

"Bukan badan usaha milik pemerintah, milik Menteri, apalagi milik relawan, bukan! Ini milik negara," kata Said dalam diskusi bertajuk `Banyak BUMN Sekarat, Pemerintah Bisa Apa?` pada Jumat (19/11/2021).

Said menjelaskan, BUMN memiliki dasar yang kuat yakni tertuang dalam UUD 1945. Artinya, BUMN dibentuk bukan melalui UU yang dibuat oleh DPR dan pemerintah.

"Jadi dasarnya sangat kuat. Dan mungkin satu-satunya negara yang dasar BUMN-nya itu konstitusi mungkin hanya Indonesia. China pun bukan, tidak. Itulah posisi BUMN," ujar Said mengutip RMOL.

Atas dasar itu, Said Didu merasa heran jika BUMN saat ini dijadikan sebagai "Sapi Perah" oleh oknum-oknum yang mencari keuntungan pribadi maupun golongan, tanpa memikirkan rakyat banyak.

"Kuncinya BUMN bagi saya ada tiga. Pertama, jadi benteng perekonomian nasional menghadapi globalisasi. Kedua, buffer perekonomian rakyat dan betul-betul menggerakkan ekonomi rakyat. Ketiga, adalah katalisator perekonomian nasional," pungkasnya.

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar