Rumah Farid Okbah dkk Digeledah, ini yang Ditemukan Polisi

Jum'at, 19/11/2021 18:55 WIB
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan (Dok.Humas Polri)

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan (Dok.Humas Polri)

Jakarta, law-justice.co - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan hasil penggeledahan Rumah Ustaz Farid Okbah, Ahmad Zain An Najah, dan Anung Al Hamat di kediaman masing-masing, Bekasi, Jawa Barat.

Barang bukti yang dimaksud termasuk dokumen-dokumen yang mengonfirmasi keterlibatan ketiganya dalam kelompok Jamaah Islamiyah (JI) dan Lembaga Amal Zakat Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA).

Dalam hal ini, Ramadhan menjawab pertanyaan apakah Densus menyita bahan peledak dari ketiga tersangka. Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menyita sejumlah barang bukti saat menangkap."Telah disampaikan bahwa bukti-bukti yang ada, dalam melakukan penyidikan di mana bukti-bukti tersebut di antaranya keterangan dari beberapa tersangka, di mana 28 tersangka yang di-BAP mengarah kepada ketiga tersangka," ujar Ramadhan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (19/11/2021).

Ramadhan mengungkapkan Densus 88 hanya menyita dokumen dari Farid Okbah dan kawan-kawan (dkk). Dokumen itu berisi peran-peran dari ketiga tersangka.

"Dalam rilis kemarin, ada dokumen-dokumen. Termasuk di mana dokumen-dokumen tersebut isinya menunjukkan peran-peran dari ketiga tersangka tersebut," tuturnya.

Sementara itu, Ramadhan menyebut dokumen yang disita Densus sudah cukup menunjukkan keterlibatan Farid Okbah di kasus dugaan terorisme. Hanya, Ramadhan tidak bisa membeberkan isi dari dokumen tersebut.

"Artinya dokumen yang dimiliki atau disita Densus sudah bisa menunjukkan peran keterlibatan ketiga tersangka. Tentu kami tidak bisa buka di sini karena merupakan bagian dari penyelidikan dan penyidikan Densus," imbuh Ramadhan.

Sebelumnya, Polri mengungkap Ustaz Farid Okbah, Ahmad Zain An Najah, dan Anung Al Hamat yang ditangkap Densus 88 Antiteror diduga terlibat dalam pendanaan kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI). Ketiganya terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Ancaman hukumannya kalau berdasarkan pendanaan teroris ancaman 15 tahun penjara," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (19/11/2021).

Ramadhan menjelaskan, ketiganya dijerat dengan Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2018 tentang Terorisme. Sementara yayasan amal milik kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI), LAZ BM ABA dikenai UU khusus.


Dalam hal ini, pasal tersebut memungkinkan untuk menjerat setiap orang yang melakukan permufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme. "AZA, FAO, dan AA akan dikenakan Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2018 tentang Terorisme," tuturnya.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar