Hakim Vonis 2 Terdakwa Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya 12 Tahun Penjara

Jum'at, 19/11/2021 13:15 WIB
borgol: shutterstock

borgol: shutterstock

Jakarta, law-justice.co - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang memvonis dua terdakwa kasus korupsi Masjid Sriwijaya, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) 12 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim, Sahlan Effendi mengatakan, kedua terdakwa itu ialah mantan Ketua Umum Pembangunan Masjid Sriwijaya, Eddy Hermanto dan mantan Ketua Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya, Syarifuddin MF.

Kata dia, kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.

"Kedua terdakwa, Eddy Hermanto dan Syarifudin terbukti melakukan perbuatan pidana korupsi dan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Korupsi melanggar Pasal 12 B karena menerima gratifikasi dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya," kata Ketua Majelis Hakim Sahlan Effendi dalam sidang agenda putusan di PN Tipikor Palembang, Jumat (19/11/2021).

Dia menambahkan, selain 12 tahun penjara, keduanya juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

"Mengadili terdakwa Eddy Hermanto dan Syarifudin dengan vonis maiang-masing 12 tahun penjara denda 500 juta subsider 4 bulan. Kemudian kedua terdakwa juga dijatuhkan hukuman tambahan uang pengganti. Di mana untuk Eddy Hermanto Rp 218 juta dan Syarifudin Rp 1,6 miliar," katanya.

"Jika Keduanya tidak sanggup membayar maka harta bendanya akan disita dan jika harta benda yang disita tidak mencukupi mengganti uang pengganti maka untuk Eddy Hermanto diganti hukuman 2 tahun penjara dan Syarifudin 2 tahun 6 bulan penjara," sambungnya.

Seperti diketahui, empat terdakwa kasus korupsi Masjid Sriwijaya, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), menjalani sidang tuntutan.

Keempat terdakwa dituntut 19 tahun penjara. Keempatnya yakni, Eddy Hermanto (mantan Ketua Umum Pembangunan Masjid Sriwijaya), Syarifuddin MF (Ketua Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya), Dwi Kridayani (pihak swasta), dan Yudi Arminto (pihak swasta).

"Kami penuntut umum menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan keempat terdakwa bersalah menurut hukum dipidana penjara 19 tahun. Pidana penjara tersebut dikurangi selama masa kurungan yang sudah dilakukan dengan perintah tetap dalam tahanan. Selain hukuman bui, 4 terdakwa wajib membayar denda sebanyak Rp 750 juta subsider 6 bulan. Setiap terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti dengan nilai yang disesuaikan dengan perbuatan masing-masing," kata JPU Kejati Sumsel, Naimullah, Jumat (29/10) lalu.

JPU mengatakan, jika satu bulan setelah putusan berstatus inkrah para terdakwa belum membayar, harta terdakwa akan disita untuk dilelang dan hasilnya akan dikembalikan kepada negara.

Masih dalam tuntutan JPU, terdakwa Eddy Hermanto wajib membayar Rp 684 juta, Syarifuddin membayar Rp 1 miliar, Dwi Kridayani harus membayar Rp 2,5 miliar, dan Yudi Arminto membayar Rp 22,5 miliar.

"Kalau nilainya masih tidak mencukupi maka dikenakan dipidana penjara sembilan tahun enam bulan," ujarnya.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar