Tahun Depan Swiss Resmi Izinkan Pernikahan Sesama Jenis

Kamis, 18/11/2021 07:58 WIB
Ilustrasi Pasangan Sesama Jenis. (Tribun).

Ilustrasi Pasangan Sesama Jenis. (Tribun).

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah Swiss resmi mengizinkan pernikahan sesama jenis mulai 1 Juli 2022.

Keputusan ini diambil menyusul referendum yang dilakukan pada September lalu.

Sebanyak dua per tiga mayoritas pemilih menyetujui inisiatif "Pernikahan untuk Semua Kalangan".

Pemerintah Swiss memutuskan pasangan sesama jenis yang telah menikah di luar negeri akan diakui status mereka pada awal Januari.

Sebelum ada aturan ini, mereka hanya diakui sebagai pasangan di negara itu, tapi tidak status pernikahannya.

Dalam aturan terbaru ini, pasangan yang ingin melegalkan status pernikahan mereka dapat mengumpulkan data sebelum aturan baru ini berlaku.

Para aktivis memprediksi hukum ini akan dimanfaatkan banyak pasangan sesama jenis yang ada di negara itu.

"Kami sangat senang dengan hasil pemilihan, dan bagaimana ini (aturan pernikahan) dimasukkan ke dalam undang-undang," kata Wakil Presiden Kampanye Pernikahan untuk Semua, Maria von Kaenel, Rabu (17/11) seperti melansir cnnindonesia.com.

"Kami telah berjuang untuk kesetaraan pernikahan selama 30 tahun dan hasil referendum adalah momen yang bersejarah."

Tak hanya mengakui pernikahan sesama jenis, aturan ini juga menyebut pasangan gay yang menikah diizinkan memiliki anak melalui donor sperma.

Selama ini, metode tersebut hanya diizinkan untuk pasangan heteroseksual.

Undang-undang baru tersebut juga memudahkan orang asing yang menjadi pasangan dari warga negara Swiss untuk mendapatkan kewarganegaraan negara itu.

Keputusan ini menjadikan Swiss sebagai salah satu negara Eropa Barat terbaru yang melegalkan pernikahan sesama jenis.

Sebelum Swiss, beberapa negara Eropa lain yang memberikan izin pernikahan sesama jenis adalah Austria, Belgia, Denmark, Finlandia, Prancis, Jerman, Islandia, Irlandia, Luxemburg, Malta, Belanda, Norwegia, Portugal, Spanyol, Swedia, dan Inggris Raya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar