Polri Sebut Penangkapan Farid Okbah Cs dari 28 BAP Tersangka Teroris

Kamis, 18/11/2021 07:19 WIB
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono (Pikiran Rakyat)

Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono (Pikiran Rakyat)

Jakarta, law-justice.co - Kepolisian Indonesia (Polri) menegaskan bahwa penangkapan tiga tersangka terorisme Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah serta Anung Al-Ahmat merupakan hasil pengembangan dari penangkapan yang dilakukan oleh Densus 88 Antiteror Polri sebelumnya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Rusdi Hartono menyebut bahwa ada 28 berita acara pemeriksaan (BAP) dari para tersangka teroris yang menyatakan bahwa ketiga orang tersebut terlibat dalam aktivitas jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI).

"Ada 28 berita acara pemeriksaan tersangka dan keterangan ahli serta dokumen yang menjurus pada tersangka, yaitu, FAO, AZA dan AA," katanya.

Rusdi mengatakan pengembangan tersebut yang kemudian mengarah pada dugaan keterlibatan Farid Okbah cs di yayasan yang berperan sebagai pendana JI, Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf (LAZ ABA).

Hasil temuan Densus, Farid merupakan anggota dewan syariah Lembaga Amil Zakat Badan Mal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA). Sementara, Ahmad Zain merupakan Ketua Dewan Syariah LAZ ABA.

Kemudian, kata Rusdi, tersangka Anung berperan sebagai pendiri dari sayap organisasi JI bernama Perisai yang merupakan hukum yang dibuat untuk memberikan bantuan terhadap anggota Jamaah Islamiyah yang tertangkap polisi.

"Adalah badan dibuat untuk lakukan bantuan hukum terhadap anggota JI yang tertangkap oleh Densus sekaligus berikan bantuan keluarga dari anggota kelompok JI yang tertangkap," ujar Rusdi.

Tiga tersangka teroris itu ditangkap oleh penyidik di kawasan Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (16/11) kemarin pagi.

Farid memiliki latar belakang sebagai seorang penceramah. Ia merupakan Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI). Sementara, Ahmad Zain An-Najah merupakan anggota --kini dinonaktifkan-- Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar