Aturan Baru soal PNS, Buat Kesalahan Bisa Langsung Pecat

Rabu, 17/11/2021 18:25 WIB
Pegawai Negeri Sipil. (Law-Justice/Robinsar Nainggolan)

Pegawai Negeri Sipil. (Law-Justice/Robinsar Nainggolan)

Jakarta, law-justice.co - Mulai 2022, penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diubah. Penilaian yang awalnya dilakukan secara sistematis oleh pejabat penilai, saat ini akan diubah menjadi hasil dari kinerja pegawai tersebut.

Sistem penilaian baru ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 30 tahun 2019 yang kemudian diturunkan ke dalam PermenpanRB nomor 8 tahun 2021. Dimana penilaian kinerja akan berdasarkan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, tindak lanjut kinerja sampai dengan reward dan punishment.


Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama BKN, Satya Pratama mengatakan, untuk punishment PNS akan diberikan bermacam-macam. Bisa turun jabatan dan bisa juga dihentikan.

"Sesuai dengan pasal 56 di PP 30 tahun 2019, ditentukan bahwa pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi, dan pejabat fungsional yang tidak memenuhi Target kinerja dapat dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian," ujarnya dikutip dari CNBCIndonesia, Rabu (17/11/2021)

Menurutnya, PNS yang dikenakan punishment ini adalah yang memiliki nilai kinerja di bawah 50. Namun, tidak serta merta langsung dikenakan sanksi.

Tapi instansi akan terlebih dahulu memberikan waktu memperbaiki kinerja selama enam bulan. Jika dalam waktu tersebut tidak bisa memperbaiki kinerjanya baru diberikan sanksi seperti turun jabatan hingga pemberhentian dengan hormat tersebut.

Sementara itu, untuk pegawai yang bisa mendapatkan reward adalah yang kinerjanya di atas level 50. Misalnya yang nilainya 100-120 maka akan diberikan predikat sangat baik dan berhak untuk diberikan penghargaan.

"PNS yang menunjukkan penilaian kinerja dengan predikat "Sangat Baik" berturut-turut selama 2 tahun dapat diprioritaskan untuk diikutsertakan dalam program kelompok rencana suksesi (talent pool) pada instansi yang bersangkutan," jelasnya.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:
Tags:




Berita Terkait

Komentar