Benda Semacam Black Box Mobil Vanessa Angel Dikirim Polisi ke Jepang

Rabu, 17/11/2021 06:52 WIB
Potret Mobil Remuk dan Evakuasi Kecelakaan Maut Vanessa Angel (Dok. Diklantas Polda Jatim)

Potret Mobil Remuk dan Evakuasi Kecelakaan Maut Vanessa Angel (Dok. Diklantas Polda Jatim)

Jakarta, law-justice.co - Petugas Kepolisian Resor (Polres) Jombang hingga saat ini masih terus mendalami kecelakaan tunggal yang menewaskan Selebritis Vanessa Angel dan suaminya Febri Ardiansyah (Bibi) di jalan tol beberapa waktu lalu.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Jombang, AKP Rudi Purwanto menyatakan, kini penyidik pun mengirim benda sejenis kotak hitam (black box) yang ada pada mobil Pajero Sport Putih yang ditumpangi keluarga Vanessa itu ke Jepang.

Dia menyebut pihaknya telah mengirimkan benda semacam black box yang biasa ditemukan di pesawat, yang ada pada di mobil Vanessa.

"Alatnya sudah dikirim ke Jepang. Kayak kotak hitam gitu kalau di pesawat," kata Rudi, Rabu (17/11).

Dia menjelaskan, pemeriksaan black box itu nantinya akan menjelaskan catatan kecepatan, pengereman, dan fitur-fitur yang aktif mobil tersebut saat mengalami kecelakaan.

"Dari kotak hitam itu, nanti akan diterangkan mengenai kecepatan, fungsi dalam mobil, air bag, ban nya gimana, titik rem nya gimana, fitur-fitur itu bisa dipakai atau tidak," ucapnya.

AKP Rudi mengatakan dari keterangan yang didapatkan dari pemeriksaan black box itu akan dijelaskan ahli, dan untuk melengkapi berkas perkara kecelakaan maut dengan tersangka sopir, Tubagus Joddy.

"Hasilnya itu lah yang nantinya akan dijelaskan oleh ahli dalam berkas," ucapnya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan satu tersangka dalam kasus ini, yakni sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy.

Dia adalah orang yang mengendarai mobil Pajero Sport Putih bernopol B 1264 BJU saat mengalami kecelakaan di Tol Jombang KM 672.400, Kamis (4/11) lalu.

Joddy dipersangkakan pasal berlapis, yakni pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta, dan atau Pasal 311 Ayat 5 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar