Buruh Tantang Pengusaha: Jangan Naikkan Upah Jika Benar Rugi 2 Tahun!

Selasa, 16/11/2021 20:55 WIB
Ketua Umum Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI, Said Iqbal. (Foto: LasserNews today).

Ketua Umum Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI, Said Iqbal. (Foto: LasserNews today).

Jakarta, law-justice.co - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan syarat ini diajukan buruh karena menyadari ada sektor-sektor usaha yang masih tertekan cukup dalam akibat pandemi covid-19. Misalnya, sektor pariwisata, perhotelan, dan lainnya.

Said juga menyatakan pengusaha boleh tidak menaikkan upah minimum buruh tahun depan dengan syarat kondisi keuangannya merugi dalam dua tahun terakhir. Hal ini perlu dibuktikan dengan laporan keuangan secara transparan kepada buruh.

"Mereka harus membuktikan ke serikat buruh untuk penangguhan kenaikan upah minimum dengan audit laporan keuangan dua tahun yang merugi, tidak bisa lisan saja. Kalau dia benar rugi dua tahun, boleh tidak naikkan upah minimum," ucap Said saat konferensi pers virtual, Selasa (16/11/2021).

Tak cuma bagi perusahaan yang kesulitan keuangan, perusahaan yang terancam melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) juga boleh tidak menaikkan upah minimum bagi pekerja atau buruh. Syaratnya sama, ada bukti secara data dan dikomunikasikan secara transparan ke pekerja atau buruh.

"Bila perusahaan terancam PHK itu juga tidak perlu naikkan, tapi buktikan dengan laporan keuangan," imbuhnya.

Di luar dua kondisi ini, Said meminta perusahaan tidak mangkir dari kewajibannya mengerek upah minimum bagi pekerja atau buruh. Asosiasi buruh sendiri meminta kenaikan upah minimum sebesar 7-8 persen pada tahun depan, meski sejauh ini hasil perhitungan rata-rata upah minimum provinsi (UMP) 2022 dari pemerintah cuma 1,09 persen.

Rencananya, buruh akan memperjuangkan permintaan kenaikan upah minimum sebesar 7-8 persen itu melalui unjuk rasa atau demonstrasi pada 6-8 Desember 2021. Namun, waktu implementasi rencana ini masih tentatif.

Yang pasti, nantinya akan ada 2 juta buruh yang terlibat dalam demo. Mereka berasal dari ratusan ribu pabrik di Indonesia, sehingga ketika mereka demo, pabrik-pabrik akan berhenti beroperasi.

"Buruh telah memutuskan 60 federasi memutuskan mogok nasional, setop produksi yang direncanakan akan diikuti 2 juta buruh, lebih dari ratusan ribu pabrik akan berhenti bekerja, setop produksi dan ini adalah legal," tuturnya.

Said mengatakan sejauh ini rencananya mereka akan berdemo di depan kantor pemerintah pusat dan daerah, termasuk di Istana Negara, Kementerian Ketenagakerjaan, dan DPR/MPR.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar