Pria ini Tipu 232 Orang Pakai Program Umroh+Investasi, ini Modusnya

Selasa, 16/11/2021 20:25 WIB
M Nasir (43) Tersangka penipuan Umroh plus investasi (Dok.Istimewa)

M Nasir (43) Tersangka penipuan Umroh plus investasi (Dok.Istimewa)

Surabaya, Jawa Timur, law-justice.co - M Nasir (43) asal Kelurahan Nginden Jangkungan, Kecamatan Sukolilo, Surabaya mengaku tidak mempunyai bisnis apapun. Termasuk travel umroh. Ia hanya gemar berdagang uang digital.

Pria ini menipu 232 orang di Jatim dan Jabar dengan modus umroh murah dan investasi bodong. Ia mengaku menghabiskan dana para korban Rp 2,027 miliar untuk biaya hidup dan berdagang uang digital.

Namun, untuk trading digital currency tersebut, tersangka memilih menggunakan dana orang lain. Nasir memakai modus umroh murah dan investasi dengan keuntungan besar untuk mengumpulkan dana sejak Agustus 2019 sampai April 2020.

"Dari aplikasi itu (trading digital currency) kan dari harga Rp 5.000 bisa naik Rp 10.000 sehingga saya bisa memberi keuntungan," kata Nasir saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Mojosari, Selasa (16/11/2021).

Mimpi Nasir meraup keuntungan 100 persen dari berdagang uang digital itulah yang membuatnya berani memberi janji manis terhadap ratusan korban. Yaitu berupa umroh dengan biaya hanya Rp 10 juta per orang dan investasi dengan keuntungan 14 persen per bulan selama 15 bulan.

Hingga dua tahun berlalu, Nasir tidak mampu memberangkatkan seorang korban pun untuk menunaikan umroh. Keuntungan investasi yang ia janjikan juga hanya isapan jempol. Tersangka berdalih, harga uang digital yang ia perdagangkan sedang anjlok.

Mimpi Nasir meraup keuntungan 100 persen dari berdagang uang digital itulah yang membuatnya berani memberi janji manis terhadap ratusan korban. Yaitu berupa umroh dengan biaya hanya Rp 10 juta per orang dan investasi dengan keuntungan 14 persen per bulan selama 15 bulan.

Hingga dua tahun berlalu, Nasir tidak mampu memberangkatkan seorang korban pun untuk menunaikan umroh. Keuntungan investasi yang ia janjikan juga hanya isapan jempol. Tersangka berdalih, harga uang digital yang ia perdagangkan sedang anjlok.

"Dulu harganya Rp 5.000 bisa naik menjadi Rp 10.000, sekarang turun menjadi terakhir saya lihat Rp 29. Saya tidak bisa memberi keuntungan maupun mengembalikan uang investor. Karena dananya sudah tidak bisa ditarik," terangnya.

Nasir mengaku telah menghabiskan dana para korban. "Untuk main itu (berdagang uang digital) sama operasional. Misalnya untuk transportasi ke Surabaya, Mojokerto sama kebutuhan hidup sehari-hari," ungkapnya.

Sejak Agustus 2019 sampai April 2020, Nasir menipu 232 orang dengan modus umroh murah dan investasi bodong. Total kerugian para korban mencapai Rp 2,027 miliar. Para korban berasal dari Mojokerto, Sidoarjo, Gresik, Pasuruan, Bangkalan, serta Indramayu-Jabar.

Akibat perbuatannya, kini Nasir harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Ia disangka dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukuman 4 tahun penjara sudah menantinya.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar