Incar Bebas Murni, Habib Rizieq Bakal Ajukan PK Usai MA Potong Hukuman

Selasa, 16/11/2021 05:28 WIB
Pendukung Hbaib Rizieq ditangkap polisi karena demo ricuh(fajar)

Pendukung Hbaib Rizieq ditangkap polisi karena demo ricuh(fajar)

Jakarta, law-justice.co - Mahkamah Agung (MA) memutuskan memotong hukuman mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab sebanyak dua tahun penjara terkait kasus data swab di RS Ummi.

Sebelumnya, Habib Rizieq dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun dalam perkara tersebut.

Salah seorang Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar menyatakan, pihaknya akan melakukan dua langkah menyikapi putusan itu.

Pertama kata dia, pihaknya akan mengajukan judicial review UU Nomor 1 Tahun 1946 ke Mahkamah Konstitusi.

"Mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi RI terhadap Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946, karena sudah tidak sesuai dengan konteks kekinian dan sering dijadikan sebagai Alat Politik untuk jerat orang yang tidak disukai rezim, sehingga IB-HRS menjadi salah satu korbannya," kata tim kuasa hukum Habib Rizieq Aziz Yanuar dalam keterangannya, Senin (15/11).

UU Nomor 1 Tahun 1946 mengatur tentang Peraturan Hukum Pidana. UU tersebut terdiri dari 17 pasal dan diteken pada 26 Februari 1946 oleh Presiden Sukarno.

Kedua, tim kuasa hukum akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA, Sebab mereka menilai dalam kasus RS UMMI, Habib Rizieq tidak layak dipenjara walau sehari.

"Sebab hanya kasus Prokes dan itu pun hanya ucapan "baik-baik saja". Apalagi dalam pertimbangan majelis hakim kasasi bahwa majelis hakim kasasi sudah mengakui bahwa dalam kasus RS UMMI tidak ada keonaran kecuali hanya ramai di media massa saja dan majelis hakim kasasi juga mengakui bahwa kasus RS UMMI hanya merupakan rangkaian kasus prokes COVID-19," ucap Aziz.

Aziz menjelaskan, dari pengakuan tersebut seharusnya majelis hakim kasasi menggunakan tafsir resmi keonaran dalam UU Nomor 1 Tahun 1946.

"Sehingga seyogyanya IB-HRS dibebaskan," tutup Aziz.

Sebelumnya, Majelis Kasasi diketuai oleh Suhadi dengan hakim anggota Soesilo dan Suharto mengetok vonis ini pada Senin 15 November 2021.

Habib Rizieq sebelumnya divonis 4 tahun penjara terkait perkara data swab di RS Ummi. Dengan adanya potongan itu, hukumannya tinggal 2 tahun penjara.

Meski menilai Habib Rizieq bersalah, Majelis Kasasi menilai keonaran yang terjadi tidak menimbulkan korban jiwa.

"Meskipun Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan dengan menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama Primer Penuntut Umum, akan tetapi akibat terbitnya keonaran dari perbuatan Terdakwa hanya terjadi di tataran media massa, tidak terjadi adanya korban jiwa/fisik atau harta benda," bunyi pertimbangan hakim kasasi Mahkamah Agung.

Selain itu, hakim juga mempertimbangkan bahwa perkara ini merupakan satu dari tiga kasus yang menjerat Habib Rizieq. Ia tercatat terlibat dua kasus lain yakni kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar