Gubernur Nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah Dituntut 6 Tahun Bui

Senin, 15/11/2021 15:24 WIB
Nurdin Abdullah Saat Diperiksa KPK. (Foto: Istimewa)

Nurdin Abdullah Saat Diperiksa KPK. (Foto: Istimewa)

Makassar, law-justice.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hal itu disampaikan jaksa Zainal Abidin saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (15/11/2021). Nurdin Abdullah diyakini menerima suap senilai Rp 13 miliar dari sejumlah pelelangan proyek Dinas PUTR Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

“Menjatuhkan kepada terdakwa M Nurdin Abdullah oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan,” kata Zainal mengutip Jawapos.

Selama persidangan perkara ini, 75 orang saksi telah dimintai keterangan. Dua di antaranya terjerat kasus yang sama, yakni terpidana Agung Sucipto dan terdakwa Edy Rahmat.

Berdasarkan fakta persidangan, JPU menilai, Nurdin melanggar Pasal 12 huruf a (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Selain itu, Nurdin Abdullah dinilai telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 12 B ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Selain itu, JPU KPK menuntut agar Nurdin Abdullah dikenai pidana tambahkan yakni mengembalikan uang sebesar Rp3,187 miliar dan SGD 350 ribu yang diduga merupakan gratifikasi.

Tak hanya itu, JPU KPK juga menuntut pencabutan hak politik Nurdin Abdullah selama lima tahun setelah menjalani hukuman. "Hukuman tambahan pencabutan hak dipilih selama 5 tahun," pungkasnya.

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar