Bakal Dipolisikan Terkait Bisnis PCR, Luhut: Itu Kan Kampungan!

Senin, 15/11/2021 14:59 WIB
Menko marves Luhut Binsar Panjaitan. (Lensaindonesia)

Menko marves Luhut Binsar Panjaitan. (Lensaindonesia)

Jakarta, law-justice.co - Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menanggapi rencana untuk melaporkan dirinya bersama Menteri BUMN Erick Thohir ke Polda Metro Jaya.

Diketahui, rencana itu dilakukan oleh Jaringan Aktivis ProDemokrasi (Prodem). Mereka bakal melaporkan kedua menteri itu atas dugaan bisnis Polymerase Chain Reaction (PCR).

"Kalau salah, nanti gampang saja diaudit," kata Luhut saat menghadiri agenda mediasi dengan aktivitas Haris Azhar di Polda Metro Jaya, Senin (15/11/2021).

Dirinya, kata Luhut, menghargai hak orang lain untuk melaporkannya ke polisi. Meski begitu, dia menyebut tiap laporan itu harus disertai fakta dan bukti kuat.

"Kita juga harus belajar bicara itu dengan data, jangan pakai perasaan atau rumor. Itu kan kampungan kalau bicara katanya-katanya kan capek-capekin aja hanya untuk cari popularitas. Paling mudah kan suruh dia audit. Saya juga sudah bilang audit aja segera," ucap Luhut.

Sebelumnya, Prodem mendesak agar penegak hukum segera menangkap dan mengadili Luhut Binsar Pandjaitan sesuai dengan dugaan tersebut.

Luhut dan Erick bakal dilaporkan terkait dengan Pasal 5 angka 4 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar