Haris Azhar Tak Hadiri Mediasi, Luhut: Ketemu di Pengadilan Aja

Senin, 15/11/2021 12:24 WIB
Menko Marves Luhut Panjaitan. (Foto: Tangkapan layar YouTube Kemenko Marves).

Menko Marves Luhut Panjaitan. (Foto: Tangkapan layar YouTube Kemenko Marves).

Jakarta, law-justice.co - Hari ini Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dijadwalkan kembali melakukan mediasi dengan aktivis HAM, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti di Mapolda Metro Jaya.

Namun, Luhut menyatakan tak ingin lagi bermediasi dengan Haris Azhar dan Fatia dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Kata Luhut, lebih baik kasus itu segera masuk ke persidangan.

"Kalau proses ya sudah selesai saya udah menyampaikan. Saya pikir lebih bagus ketemu di pengadilan aja, engga masalah," kata Luhut di Polda Metro Jaya, Senin (15/11/2021).

Hal itu dilakukan Luhut lantaran kepolisian telah berulang kali mengatur jadwal mediasi untuk menengahi persoalan antara ia dengan Haris Azhar dan Fatia Maulida. Namun, tak pernah ada titik temu.

Ia menyinggung sikap Haris Azhar yang mangkir dari panggilan mediasi. Padahal, ia sendiri yang telah mengatur agenda mediasi pada hari ini. Namun, nyata Haris Azhar tidak hadir.

"Haris minta hari ini, ya saya datang hari ini, tapi katanya si Haris tidak bisa datang, yasudah," ujarnya.

Luhut menjelaskan, dalam proses persidangan bakal membuktikan siapa yang bersalah. Sehingga, isu-isu yang beredar akan terbukti kebenarannya.

"Nanti kalau dia yang salah ya salah kalau saya yang salah ya salah gitu aja," tandas Luhut.

Sebagai informasi, kasus ini bermula Luhut melaporkan Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti terkait dugaan pencemaran nama baik.

Laporan dilayangkan setelah Haris dan Fatia terlibat perbincangan dan diunggah ke Youtube. Video itu berjudul "Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!" di kanal Youtube.

Laporan terhadap Haris dan Fatia ini terdaftar nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar