Polisi OTT di Banten, 2 Pegawai BPN Tersangka Pungli Sertifikat Tanah

Senin, 15/11/2021 08:36 WIB
borgol: shutterstock

borgol: shutterstock

Jakarta, law-justice.co - Kepolisian Daerah Provinsi Banten (Polda Banten) menetapkan dua orang tersangka usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kepala Desa di Lebak, Banten pada Jumat (12/11) lalu.

Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, dua orang tersangka yang dijerat merupakan staf pada kantor BPN Lebak berinisial RY (50) dan PR (41). Penetapan itu dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik Ditreskrimsus Polda Banten telah menetapkan 2 tersangka yang bekerja sebagai staf kantor BPN Lebak," kata Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga kepada wartawan, Senin (15/11).

Dia menyebut dalam OTT tersebut penyidik menyita tiga amplop berisi uang tunai sebesar Rp36 juta. Menurutnya, uang tersebut merupakan nominal yang diminta tersangka kepada korban untuk pengurusan sertifikat tanah.

Namun, Shinto belum membeberkan lebih lanjut mengenai modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka untuk melakukan pemerasan uang terkait pengurusan lahan tersebut.

Penyidik sejauh ini telah melakukan pemeriksaan terhadap 8 saksi yang beberapa diantaranya merupakan korban dalam pengurusan sertifikat.

Selain itu, penyidik turut menyita rekaman video kamera pengawas (CCTV), beberapa ponsel, serta beberapa berkas pengajuan pengukuran tanah. Kantor BPN Lebak, kata dia, juga turut disegel untuk kepentingan penyidikan.

"Benar, ruang Kepala Kantor BPN dan ruang kerja lainnya untuk sementara waktu kami police line, guna pendalaman penyidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Dedi Supriadi.

Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana 4 sampai 20 tahun penjara atau denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Kemudian, Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Shinto mengatakan bahwa Kapolda Banten, Rudi Heriyanto memerintahkan kepada jajarannya agar tak ragu melakukan operasi senyap untuk menciduk tersangka kasus-kasus korupsi ataupun pemerasan yang meresahkan masyarakat.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar