NU Minta Nadiem Revisi Pasal Permendikbud soal Kekerasan Seksual

Minggu, 14/11/2021 21:40 WIB
Wakil Rois Syuriyah PWNU DKI Jakarta, Nusron Wahid (Net)

Wakil Rois Syuriyah PWNU DKI Jakarta, Nusron Wahid (Net)

Jakarta, law-justice.co - Wakil Rois Syuriyah PWNU DKI Jakarta, Nusron Wahid, meminta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menambah pasal dalam Permendikbud No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Sebab, terlepas dari niat baiknya, peraturan itu memang rawan menimbulkan tafsir liar yang dengan narasi seolah aturan tersebut untuk legalisasi tindakan zina. "Hal-hal yang diatur di dalam Pernendikbud ini dianggap sudah baik cuma memang harus ditambah minimal dua prinsip dasar, supaya tidak menimbulkan bias tafsir. Pertama, soal larangan hubungan seks di luar nikah. Kedua, larangan seks sesama jenis," kata Nusron Wahid dalam keterangannya, Minggu (14/11/2021).

Menurut Nusron, penting untuk merevisi Permendikbud tersebut dengan penambahan pasal agar polemik bisa reda. "Karena Permendikbud tersebut telah menimbulkan persepsi dan tafsiran yang liar di kalangan masyarakat, terutama di kalangan ulama dan kelompok agamawan," ujarnya.

Menurut Nusron, sebenarnya polemik Permendikbud ini tidak jauh dan hampir sama dengan polemik RUU Pencegahan Kekerasan Seksual (PKS). Isunya pun hampir sama. Pada satu sisi di kalangan tertentu Permendikbud ini dianggap negara terlalu jauh mengurus hal-hal privat. Dimana negara seharusnya masuk domain publik. Di sisi lain, Pemendikbud ini juga dianggap sebagai sarana legalisasi seks bebas.

"Di dalam Permendikbud tersebut diatur bahwa pemaksaan hubungan seks satu sama lain dilarang meski sah sebagai suami istri karena dianggap bagian dari tindak kekerasan. Tetapi kenapa seks di luar nikah dan seks sesama jenis tidak dilarang. Ini yang jadi pertanyaan," imbuh mantan Ketua Umum GP Ansor ini.

Lebih lanjut, Nusron berpendapat, kenapa muncul pertanyaan, terutama di kalangan ulama, arena di dalam Islam ada kaidah hukum--yang juga berlaku dalam hukum formal di Indonesia--, `al ashlul hukmi al ibaahah` (asal hukum itu semua diperbolehkan kecuali yang dilarang). Karena seks di luar nikah dan seks sesama jenis tidak secara eksplisit dilarang dalam Permedikbud No 30 Tahun 2021 ini, maka di situlah terjadi biar tafsir, kata Nusron.

"Kalau muncul persepsi dan tafsir itu, maka jauh dari norma agama. Maka wajar kalau kemudian menimbulkan penolakan dari berbagai pihak," ujarnya.

Guna menghentikan polemik ini, Nusron menyarankan sebaiknya Permendikbud ini direvisi. Supaya pemerintah tidak dipersepsikan melakukan legalisasi seks bebas dan sek sesama jenis sepanjang dilakukan suka sama suka.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar