Ombudsman RI Desak Pertamina Evaluasi Penangkal Petir Di Kilang Minyak

Minggu, 14/11/2021 15:00 WIB
Ombudsman (Beritasatu)

Ombudsman (Beritasatu)

Jakarta, law-justice.co - Sambaran petir kembali membuat kilang minyak PT.Pertamina mengalami kebakaran, dalam hal ini Ombudsman RI memberi respons terhadap kejadian pada Sabtu (13/11/2021) malam itu.

Hery Susanto mengatakan bahwa sistem proteksi petir pada industri minyak dan gas di Indonesia secara umum sudah mengikuti standar internasional NFPA b780, API 653, dan API RP 2003. Demikian disampaikan Anggota Ombudsman RI Hery Susanto melalui siaran pers di Jakarta, Minggu (14/11/2021).

"Itu hasil pembahasan kajian Ombudsman RI bersama ahli petir dari ITB di 25 Oktober 2021, yang pernah kami undang ke Kantor Ombudsman untuk melengkapi laporan investigasi inisiatif Ombudsman RI atas kasus kebakaran kilang minyak Balongan Indramayu Jawa Barat yang terjadi pada akhir Maret 2021 lalu," jelas Hery Susanto melalui keterangan Pers, Minggu (14/11/2021)


Standar NFPA 780 mengatakan bahwa tangki yang terbuat dari metal dengan ketebalan 4,8 mm bersifat self-protected terhadap dampak sambaran langsung petir, sehingga tidak memerlukan adanya proteksi petir tambahan. Namun, berdasarkan statistik, Hery mengatakan tangki di Indonesia hampir setiap tahun terbakar dan meledak akibat sambaran petir. Hal ini terutama disebabkan oleh perbedaan karakteristik petir di Indonesia yang beriklim tropis dengan karakteristik petir yang beriklim subtropis. Standar internasional NFPA dan API disusun dengan mengacu pada kondisi di wilayah subtropis.


Perbedaan karakteristik ini menjadikan standar NFPA dan API tersebut tidak cukup untuk melindungi tangki dari sambaran petir tropis. Ia menambahkan, petir di Indonesia memiliki ekor gelombang yang panjang, sehingga parameter muatan arusnya lebih besar dibandingkan dari petir sub-tropis. Muatan arus petir memiliki efek leleh pada logam. Petir yang mempunyai muatan besar dapat melelehkan bahkan melubangi metal pada tangki.


Sebelumnya, Direktur Utama PT Kilang Pertamina International Djoko Priyono. "Ijin Melaporkan: Sekitar jam 19.15 Tangki 36T102 terbakar, paska ada sambaran petir. Tangki 36T102 berisi pertalite Level 15.9 meter vs max 20 m," ujar Djoko Priyono melalui pesan tertulis pada Sabtu (13/11/2021)

 

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar