Bakal jadi Syarat Perpanjangan STNK, Tilang Uji Emisi Ditunda

Sabtu, 13/11/2021 15:40 WIB
Petugas melakukan uji emisi gas buang kendaraan di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Selasa (2/11). Terdapat 15 lokasi bengkel dan kios pelaksana uji emisi di Jakarta untuk warga yang ingin melakukan uji emisi kendaraan sebelum diterapkannya sanksi tilang berupa denda sebesar Rp 500.000 untuk mobil dan motor Rp 250.000 pada 13 November 2021 mendatang. Robinsar Nainggolan

Petugas melakukan uji emisi gas buang kendaraan di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Selasa (2/11). Terdapat 15 lokasi bengkel dan kios pelaksana uji emisi di Jakarta untuk warga yang ingin melakukan uji emisi kendaraan sebelum diterapkannya sanksi tilang berupa denda sebesar Rp 500.000 untuk mobil dan motor Rp 250.000 pada 13 November 2021 mendatang. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Tilang uji emisi kendaraan 13 November 2021 dipastikan ditunda sementara. Meski begitu, masyarakat diharapkan kesadarannya melakukan uji emisi gas buang kendaraannya di bengkel-bengkel yang sudah tersedia.


Pasalnya, uji emisi ini nantinya juga akan digunakan sebagai salah satu syarat ketika masyarakat akan membayar pajak kendaraan, dengan kata lain pada saat hendak memperpanjang STNK.

"Uji emisi jadi salah satu persyaratan pembayaran pajak yang rencananya dalam PP tersebut berlaku 2 tahun sejak ditetapkan. (Misalnya) ditetapkan bulan Februari 2021, maka akan berlaku di bulan Februari 2023," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/11/2021).

Aturan uji emisi menjadi syarat pembayaran pajak ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. PP itu telah diresmikan pada 2 Februari 2021.

Aturan uji emisi menjadi syarat pembayaran pajak ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. PP itu telah diresmikan pada 2 Februari 2021.

 

Tilang Uji Emisi Ditunda


Pemprov DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya bersama instansi terkait lainnya, pada Jumat (12/11) kemarin melaksanakan rapat terkait uji emisi ini. Hasil rapat diputuskan bahwa tilang uji emisi--yang semula direncanakan 13 November--ditunda untuk sementara waktu.

"Ada pernyataan hasil rapat nyatakan akan ada penindakan dengan tilang tanggal 13 November. Rapat tadi sudah putuskan penindakan dengan tilang ditunda," ungkap Sambodo.

Ada sejumlah pertimbangan sanksi tilang uji emisi urung dilakukan. Salah satunya ketersediaan bengkel uji emisi yang belum memadai.

 

Pemprov DKI Diminta Perbanyak Bengkel Uji Emisi


Sambodo mengatakan setidaknya dibutuhkan 500 bengkel uji emisi untuk kendaraan roda empat. Bagi kendaraan roda dua setidaknya diperlukan 1.400 bengkel uji emisi di Jakarta.

"Itu untuk bisa cover seluruh kendaraan di Jakarta yang berusia di atas tiga tahun yang harus diuji emisi yang jumlahnya 4,5 juta roda empat dan 14 juta sepeda motor," terang Sambodo.

Lebih lanjut Sambodo mengatakan, meski sanksi tilang ditunda, polisi tetap akan melakukan pengawasan kendaraan terkait sanksi uji emisi. Polisi nantinya bakal melakukan pengecekan secara acak.

Namun, menurut Sambodo, terhadap pelanggar kebijakan itu, pihaknya akan mengedepankan teguran dan edukasi bagi pengendara tersebut.

Lebih lanjut Sambodo mengatakan, meski sanksi tilang ditunda, polisi tetap akan melakukan pengawasan kendaraan terkait sanksi uji emisi. Polisi nantinya bakal melakukan pengecekan secara acak.

Namun, menurut Sambodo, terhadap pelanggar kebijakan itu, pihaknya akan mengedepankan teguran dan edukasi bagi pengendara tersebut.

"Nanti, apabila setelah diperiksa kendaraan tersebut melebihi baku mutu yang diperbolehkan, akan diberikan tindakan represif dan teguran. Ini supaya yang bersangkutan menuju bengkel pemeriksaan atau memperbaiki sistem," pungkas Sambodo.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar