Update Kasus Korupsi LPEI: Kejagung Periksa Kakanwil Surakarta
Gerbang Utama Gedung Kejaksaan Agung RI. (Foto: kejaksaan.go.id).
law-justice.co - Penyidikan kasus korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank masih terus berlangsung di Kejaksaan Agung (Kejagung). Puluhan saksi sudah diperiksa dan tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka karena menghalangi penyidik mengungkap perkara korupsi tersebut.
Terbaru, penyidik Jaksa Muda Agung Bidang Pidana Khsusus (Jampidsus) Kejagung kembali memeriksa dua orang sebagai saksi.
Kedua saksi tersebut adalah Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) LPEI Surakarta berinisial "IP" dan Direktur PT Pasifik Bumi Persada berinisial "LG".
"Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang yang terkait dengan perkara Tipikor dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) 2013-2019," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Jumat (12/11/2021).
Leo mengatakan "IP" diperiksa karena dia memberikan fasilitas kredit LPEI kepada sejumlah debitur. Sementara "LG" diperiksa untuk memberikan penjelasan kegiatan usaha dari debitur LPEI.
Leo menuturkan pemeriksaan kedua saksi tersebut dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang saksi dengar, lihat dan dialami sendiri.
"Guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI," kata dia.
Sebelumnya, tim penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa empat orang sebagai saksi. Salah satu yang diperiksa adalah Direktur PT Schneider Electric berinisial "T". Dia diperiksa terkait penerimaan fasilitas pembiayaan dari LPEI.
Selain Direktur PT Schneider Electric, tiga saksi lain yang diperiksa Kejagung adalah Pengurus CV Lancar Jaya berinisial WW. Leo mengatakan WW diperiksa terkait penerimaan fasilitas pembiayaan dari LPEI.
Saksi lain yang diperiksa adalah FC, selalu pengurus CV Berkat Sejahtera. Sama seperti dua saksi sebelumnya, FC diperiksa mengenai penerimaan fasilitas pembiayaan dari LPEI.
Saksi terakhir yang diperiksa adalah YS selaku Kepala Divisi HRBP Recruitment LPEI. "Diperiksa terkait kapasitas masing-masing Tersangka," kata Leo.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi, mengatakan pihaknya belum merilis satupun tersangka dalam kasus ini. Adapun tujuh orang yang dijatuhi status tersangka sebelumnya dibidik karena merintangi jaksa dalam melakukan penyidikan.
"Tersangka untuk perkara pokok belum diumumkan," kata Supardi kepada Law-Justice.
Komentar