Kaus Formula E Bakal Berakhir Bila KPK Tak Temukan Hal Ini

Sabtu, 13/11/2021 12:30 WIB
(Plt) Jubir KPK Ali Fikri. (Fajar)

(Plt) Jubir KPK Ali Fikri. (Fajar)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ajang balap mobil listrik atau Formula E di DKI Jakarta bila tidak ditemukannya unsur pidana.

"Penyelidikan ini yang dicari adalah peristiwa pidananya dulu. Apakah ada atau tidak, kalau kemudian tidak ada (peristiwa pidananya) ya tidak dilanjutkan," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (11/11/2021).

Menurut Ali, pada prinsipnya proses penyelidikan itu ialah mencari peristiwa pidana. Kata dia, nantinya akan ditemukan saat pengumpulan data, informasi dan bahan keterangan.

"Nanti ketika mencari peristiwa pidana ini ada pengumpulan data, informasi, dan bahan keterangan," ujar Ali.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) telah menyerahkan dokumen setebal 600 halaman tentang kegiatan ajang Formula E ke KPK pada Selasa, 9 November 2021.

Dokumen tersebut diserahkan oleh Kepala Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat dan Direktur Utama PT Jakpro Widi Amanasto.

"Hari ini, kami menyerahkan dokumen, dokumen mengenai penyelenggaraan Formula E. Ini adalah salah satu bentuk komitmen kami di Pemprov DKI Jakarta untuk terus meningkatkan governance reform di Pemprov DKI Jakarta," ujar Syaefulloh di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/11/2021).

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar