Masih Ada Harga Layanan PCR diatas Aturan, KPPU Bongkar Fakta ini

Jum'at, 12/11/2021 20:40 WIB
Warga RW 09 dan 10 Kelurahan Kayu Putih kembali menjalani tes usap PCR guna mengantisipasi penyebaran virus di wilayah mereka yang kini tengah dalam status Zona Merah atau karantina wilayah sejak 4 Juni kemarin usai 22 orang terkonfirmasi positif Covid-19. Robinsar Nainggolan

Warga RW 09 dan 10 Kelurahan Kayu Putih kembali menjalani tes usap PCR guna mengantisipasi penyebaran virus di wilayah mereka yang kini tengah dalam status Zona Merah atau karantina wilayah sejak 4 Juni kemarin usai 22 orang terkonfirmasi positif Covid-19. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan mengatakan temuan itu didapat dari hasil survei yang dilakukan lembaganya pada awal November 2021.

Survei menunjukkan terdapat faskes di Jawa Timur dan Bali yang menetapkan harga RT-PCR test sebesar Rp303.103 untuk hasil yang keluar 1x24 jam. Kemudian, di Jawa Barat sebesar Rp283 ribu dan Jawa Tengah Rp277.778.

Kemudian, terdapat faskes di Makassar yang menetapkan harga mencapai Rp343.125. Sementara, Kementerian Kesehatan mengatur batas tarif tertinggi RT-PCR test di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp275 ribu dan luar Pulau Jawa-Bali Rp300 ribu.


Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK 02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Meski ada beberapa faskes yang menetapkan harga RT-PCR test di atas harga batas tertinggi, tetapi KPPU menyebut harganya tak jauh-jauh dari aturan pemerintah.

"Hasil survei PCR sendiri terlihat bahwa pelaku usaha itu sebenarnya harganya mendekati yang ditetapkan pemerintah ungkap Mulyawan dalam forum jurnalis, Jumat (12/11/2021).

Sementara, faskes menetapkan harga berbeda untuk hasil RT-PCR test yang keluar dalam waktu enam jam. Beberapa faskes di Sumatra menetapkan harga sebesar Rp300 ribu, DKI Jakarta Rp380 ribu, Jawa Timur dan Bali Rp270 ribu, dan Jawa Barat Rp387.500.

Lalu, Kalimantan Rp486.250, Makassar Rp631.250, dan Jawa Tengah Rp275 ribu.

"Yang agak berbeda yang hasil keluar enam jam karena faskes tidak bisa mengikuti harga tertinggi pemerintah, karena alat reagen berbeda, sehingga hasil tes lebih cepat," jelas Mulyawan.

Ia memaparkan komposisi tarif PCR terdiri dari jasa layanan atau sumber daya manusia (SDM) sekitar 6,41 persen-10,04 persen, pengambilan spesimen 3,37 persen-5,28 persen, pengujian spesimen 10,12 persen-10,45 persen, reagen 49,27 persen-55,15 persen, overhead 8,91 persen-9,09 persen, administrasi 2,79 persen-2,97 persen.

Jika dihitung, faskes mendapatkan margin sebesar 13,04 persen dari harga PCR. Sementara, 86,95 persen adalah total biaya yang digunakan faskes.

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih menemukan beberapa fasilitas kesehatan (faskes) menetapkan harga RT-PCR test di atas batas tarif tertinggi yang ditetapkan pemerintah.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar