Tertipu Investasi Kripto Palsu, Ke Mana Harus Diadukan?

Jum'at, 12/11/2021 19:40 WIB
Ilustrasi Mata Uang Crypto. (Shutterstock)

Ilustrasi Mata Uang Crypto. (Shutterstock)

Jakarta, law-justice.co - Di era digital seperti saat ini, kemunculan ragam investasi bak jamur di musim hujan, salah satunya kripto.

Namun alih-alih mendapatkan keuntungan, malah muncul penipuan yang mengatasnamakan kripto. Lalu bagaimana yang harus dilakukan masyarakat bila terjebak investasi itu?

Seperti melansir detik.com, Cryptocurrency (mata uang kripto) adalah istilah yang merujuk pada sebuah sistem yang menggunakan teknologi kriptografi untuk melakukan proses pengiriman data secara aman dan memproses pertukaran mata uang digital secara tersebar.

Secara singkat, Cryptocurrency adalah sistem mata uang virtual yang berfungsi seperti mata uang standar yang memungkinkan pengguna untuk melakukan pembayaran secara virtual atas transaksi bisnis yang terjadi.

Secara yuridis, praktek investasi fiktif merupakan pelanggaran terhadap beberapa peraturan perundang-undangan terkait, meliputi Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, KUHPerdata khususnya Pasal 1313, Pasal 1320, dan Pasal 1338; KUHPidana khususnya Pasal 378 tentang Penipuan,dan Pasal 372 tentang Penggelapan; terakhir adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang tentang Penanaman Modal, khususnya Pasal 1 point 4; Pasal 3 ayat (1) huruf a tentang kepastian hukum; Pasal 14 huruf a tentang kepastian hak, hukum, dan perlindungan.

Dengan maraknya kegiatan investasi fiktif, upaya penegakan hukum bukan satu asatunya upaya yang dapat diharapkan memberantas investasi fiktif tersebut, melainkan upaya yang bersifat preventif seperti dalam rangka peningkatan kesadaran hukum masyarakat, upaya edukasi (pendidikan) baik melalui pelatihan, penyuluhan maupun sosialisasi merupakan bagian penting yang harus diwujudkan.

Nasabah korban penipuan investasi telah banyak menderita kerugian finansial, sehingga pemahaman terhadap kegiatan investasi oleh masyarakat menjadi penting sekali. Ada beberapa cara agar terhindar dari penipuan investasi, antara lain:

1. Mencari informasi berkaitan dengan tawaran investasi dari berbagai sumber, melalui teman atau profesional yang selama ini sudah mengetahui tawaran tersebut, sehingga dari informasi yang sebanyak-banyaknya itu dilakukan sebelum keputusan diambil;
2. Ajukan pertanyaan-pernyataan dan dapatkan jawaban secara tertulis seperti tentang track record selama ini;
3. Ajukan pertanyaan-pertanyaan dan dapatkan jawaban secara tertulis seperti tentang track record selama ini;
4. Belajar menjadi pemikir kritis sehingga sebagian besar bujuk rayu penipu investasi tidak dihiraukan;
5. Jika penawaran investasi tersebut memberikan janji-janji muluk akan imbal hasil tinggi di atas rata-rata pasar dalam jangka waktu relatif singkat, kemungkinan besar penawaran tersebut hanyalah janji-janji belaka.

Pengaturan berinvestasi di Internet tercantum pada Pasal 9 dan Pasal 10 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Aspek pencegahan dan penindakan terhadap praktek penipuan berkedok investasi atau yang kerap dikenal dengan investasi illegal (fiktif) memerlukan peran serta dan sinergitas dari setiap stakeholder yang terlibat di dalamnya.

Hal ini tentu saja bertujuan melindungi kepentingan masyarakat dari dampak investasi illegal yang merugikan, memulihkan kepercayaan publik, dan menciptakan keadilan serta kepastian hukum dalam berinvestasi.

Untuk tahap awal, Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal, Badan Konsultasi Penanaman Modal (BKPM), menekankan pentingnya pencegahan sebagai bentuk perlindungan Negaraterhadap masyarakat dari pelaku investasi illegal.

Deputi mengingatkan dampak investasi illegal yang akan sangat dirasakan oleh masyarakat. Untuk itu, BKPM oleh Permendag No.96/M-DAG/PER/12/2014 juncto No.10/M-DAG/PER/11/ 2015 telah memiliki kewenangan tentang penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Langsung (SIUPL).

BKPM sendiri telah menyiapkan sejumlah langkah-langkah pencegahan terhadap praktek investasi illegal. Deputi juga menyampaikan sebagai upaya preemtif-nya, BKPM ikut bergabung ke dalam Satuan Tugas Waspada Investasi untuk mengkoordinasikan pencegahan dan penanganan dugaan tindakan melawan hukum dibidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.

Hal ini dilakukan BKPM melalui tindakan sosialisasi dan edukasi kepada seluruh masyarakat. Sebagai bagian dari SatgasWaspada Investasi, BKPM ikut serta dalam pembahasan berkala atas temuan atau laporan yang diterima oleh Satgas.

Tindak lanjutnya adalah dengan menentukan langkahlangkah pencegahan dan atau penanganan. BPKM juga berperan melakukan pembinaan dan fasilitasi penyelesaian masalah atau hambatan yang dihadapi oleh perusahaan dan melakukan pembinaan penanaman modal.

Praktik investasi illegal atau modus investasi fiktif, merupakan suatu pelanggaran hukum yang ditinjau dari berbagai aspek, sebagai berikut:

1. Aspek hukum perjanjian menurut KUHPerdata. Ditinjau dari aspek hukum perjanjian, modus investasi fiktif merupakan suatu pelanggaran terhadap Pasal 1320 KUHPerdata, yang terdiri dari sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal;
2. Aspek hukum pidana penipuan dan penggelapan menurut KUHPidana. Menurut KUHPidana, perbuatan ataupun praktekinvestasi fiktif merupakan perbuatan penipuan (Pasal 378 KUHP) dan penggelapan (Pasal 372 KUHP);
3. Aspek hukum Perpajakan (Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah). Ditinjau dari cara pelaku memperoleh dan/ataupun memiliki produk-produk impor berkelas internasional yaitu dengan cara pelaku beralasan kepada pihak Bandara bahwa produk impor tersebut merupakan oleh-oleh yang akan dipakai sendiri di tanah air. Namun, ternyata produk impor bernilai sangat mahal tersebut oleh si pelaku dijual lagi ke kalangan selebritis dan/ataupun kalangan konglomerat. Dilihat dari perbuatan pelaku, maka si pelaku berupaya untuk menghindari dan/ataupun mengelabui pengenaan pajak atas barang mewah;
4. Aspek hukum Investasi (Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal). Modus investasi fiktif merupakan suatupelanggaran terhadap asas-asas hukum investasi, sebagaimana dimuat dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, pada Pasal 3 ayat (1) yang menentukan 10 (sepuluh) asas dalam melaksanakan penanaman modal atau investasi.

Secara teoritis dan praktis, ada beberapa penyelesaian sengketa oleh aparat penegak hukum dalam menangani modus investasi fiktif melalui online, sebagai berikut:

1. Secara represif atau penekanan dalam penerapan pidana setelah kejahatan terjadi. Penegakan hukum pidana terhadap pelaku penipuan dengan modus investasi fiktif belum secara tegas diatur dalam suatu undang-undang khusus yang bisa memberatkan pidana bagi pelaku. Pelaku hanya dikenakan tuntutan penipuan atau perbuatan curang yaitu Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun;
2. Secara Preventif atau pencegahan sebelum kasus terjadi untuk menjaga kemungkinan terjadinya kejahatan atau pelanggaran hukum di dalam masyarakat menggunakan caracara persuasif, seperti himbauan oleh aparat penegak hukum yang bekerjasama dengan institusi tertentu. Penanganan secara preventif terhadap penipuan dengan modus investasi fiktif ini adalah pilihan yang sangat tepat mengingat masih banyak masyarakat Indonesia yang belum memahami tentang modus investasi fiktif, hal inilah yang harus dirubah dengan upaya preventif yang dinilai lebih efektif oleh Polri dibandingkan dengan represif yang dilakukan setelah terjadinya suatu kasus.

Cara melaporkan penipuan online yang pertama adalah melaporkannya langsung ke kantor polisi. Berikut langkah-langkah melaporkan penipuan online ke kantor polisi:

1. Siapkan bukti yang cukup dan akurat.
Siapkan bukti-bukti penipuan online. Bukti ini seperti tangkapan layar, url, foto, rekaman suara, atau video. Bukti-bukti ini bisa dijadikan satu dalam sebuah penyimpanan seperti flash disk atau CD.
2. Datang ke kantor polisi.
Setelah bukti terkumpul lengkap, datanglah ke kantor polisi. Dianjurkan untuk mendatangi tingkat polres untuk tindak pidana siber.
3. Menuju ruangan SPKT.
Setibanya di kantor polisi, carilah ruang SPKT atau Setra Pelayanan Kepolisian Terpadu. Sampaikan laporan dan bukti yang ada pada petugas.
4. Komunikasi dengan petugas.
Petugas kemudian akan mengajukan sejumlah pertanyaan yang berhubungan dengan laporan. Laporan akan diketik dan dicetak sebagai bukti pelaporan.
5. Tunggu pemberitahuan selanjutnya.
Setelah laporan selesai dibuat, tunggu pemberitahuan selanjutnya dari polisi.

Aparat Penegak Hukum ("APH") di Indonesia pun saat ini memiliki kendala dalam penyelidikan maupun penyidikan kasus-kasus penipuan ("fraud") secara online. Kendala tersebut terkadang bersifat teknis, keterbatasan sumber daya, maupun kesulitan mengidentifikasi pelaku yang berada di luar wilayah Indonesia.

Terlebih lagi, kasus penipuan (fraud) secara online merupakan salah satu kasus terbanyak dalam cyber crime yang dilaporkan di Indonesia.

Langkah yang biasanya dilakukan oleh penyidik adalah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum negara setempat. Dalam hal penyidikan dilakukan oleh penyidik Indonesia, maka penyidik melalui Interpol akan meminta bantuan kepada aparat setempat dalam proses penyidikan.

Dalam beberapa kasus fraud, sepengetahuan kami hal ini pernah dilakukan oleh Penyidik Polri. Jadi, saran kami, sebaiknya sesegera mungkin Anda laporkan kasus ini kepada Aparat Penegak Hukum agar bisa ditindaklanjuti.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar