Buruh Tekan UMP 2022 Rp 4,8 Juta Akhir November, Pengusaha Nyerah?

Jum'at, 12/11/2021 18:40 WIB
Ilustrasi buruh gelar demo. (Istimewa)

Ilustrasi buruh gelar demo. (Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Serikat buruh meminta ada kenaikan mencapai 10% karena ongkos kebutuhan yang meningkat. Melihat hal ini Maulana mengatakan kondisi sulit tidak hanya dirasakan para buruh, tapi dunia usaha juga kesulitan.

"Kalau bicara 10%, 5% kenaikan, tapi lapangan pekerjaan tidak ada gimana. Yang goyang itu kan dari pendapatan sektor swasta. Kalau bicara swasta saat ini penjualan menurun drastis. Kalau bicara kebutuhan ideal, yak nggak ada yang ideal," katanya.

Saat ini indikator penyusunan UMP tahun depan itu sudah tercermin dari aturan turunan Undang - Undang Ciptakerja yang sudah disepakati. Maulana mengatakan UMP itu sebagai jaring pengaman atau standar minimum, jika terus naik tentu ujungnya penyerapan tenaga kerja akan semakin sulit.

"Gimana Angkatan baru mau bekerja, ini harus dipikirkan. Dampak kenaikan UMP tentu berimbas pada industri pariwisata, hotel dan tenaga kerja karena pendapatan berdasarkan okupansi. Masalahnya kalau nilai jual turun ke benchmark 50%, tapi subsidi cost operasi tidak bisa jadi nol, di situ termasuk gaji karyawan yang setiap bulan harus dibayarkan," katanya.

"Sekarang harga hotel itu sudah turun termasuk bintang lima, yang paling tertekan itu bintang 2 ke bawah. Gimana menyelesaikan gajinya karena subsidi cost semakin besar," jelasnya.

Menurut Maulana sampai saat ini belum ada penetapan UMP tahun ini, karena masih menunggu rilis data BPS di daerah. Selain itu paling lambat penetapan UMP ini dilakukan pada 21 November, dan Upah Minimum Kabupaten/Kota pada 30 November 2021.

Sebagai gambaran bila aspirasi buruh soal kenaikan UMP 2022 dikabulkan naik sampai 10%, maka UMP di DKI Jakarta yang semula Rp 4,4 juta menjadi Rp 4,8 juta. Apalagi buruh sempat awalnya mendesak ada kenaikan 20%, atau bila menghitung UMP DKI sebagai contoh, maka angka UMP 2022 Jakarta bisa sampai Rp 5,3 juta.

Upah Minimum Provinsi (2022) bakal ditetapkan pada November tahun ini. Pengusaha perhotelan sebagai salah satu sektor yang terdampak pandemi, berharap bila ada kenaikan UMP 2022 maka angkanya realistis. "UMP ini kita masih menunggu data BPS, sekarang itu aturannya dilihat dari pertumbuhan ekonomi daerah. saat ini masih situasi pandemi kita semua mau bertahan bukan hanya tenaga kerja, tapi sektor usaha juga," kata Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Indonesia, Maulana Yusran, dikutip dari CNBCIndonesia, Jumat (12/11/2021).

Sektor perhotelan salah satu yang mendapat kerugian paling besar adanya pandemi, dimana okupansi hotel jatuh hingga level paling bawah. Paling tidak dari catatan Maulana pendapatan perhotelan turun 40% pada masa pandemi ini.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar