Satgas Sudah Rampas Total Rp.30 T dari Obligor BLBI

Jum'at, 12/11/2021 18:25 WIB
Penyitaan aset BLBI (Dok.Satgas BLBI)

Penyitaan aset BLBI (Dok.Satgas BLBI)

Jakarta, law-justice.co - Kepala Subdirektorat Piutang Negara II Sumarsono mengatakan, dari jumlah piutang tersebut ada piutang dari obligor/debitur BLBI yang nilainya mencapai Rp 30 triliun. Artinya tidak semua piutang BLBI sudah masuk ke pengurusan PUPN.

"Di kami piutang BLBI ada Rp 30 triliun. Yang ada ini akan diurus PUPN dan itu akan kita selesaikan sambil menunggu piutang lainnya," ujarnya dalam media briefing DJKN, Jumat (12/11/2021).


Menurutnya, sisa utang obligor/debitur BLBI lainnya belum masuk ke PUPN karena masih banyak yang dalam proses pemanggilan oleh Satgas BLBI dan negosiasi terkait penyelesaian utang.

Sebab, saat sudah berada di PUPN dan tidak ada niat dari obligor/debitur untuk membayar maka, jaminan yang sudah diserahkan akan langsung disita dan dibalik nama keatas nama negara.

Namun, penyitaan tidak akan langsung dilakukan. Sebab, PUPN akan terlebih dahulu menyampaikan surat paksa pembayaran utang. Setelah surat paksa diberikan, tapi tidak ada itikad baik dari pemilik utang makan asetnya akan disita dan dilelang.

"Jadi penyitaan itu merupakan rangkaian proses yang dilakukan PUPN sesudah dilakukan proses sebelumnya (surat paksa) dan debitur tidak mau melunasi utangnya maka terhadap aset-aset yang menjadi pelunasan debitur dilakukan penyitaan yang tujuannya adalah recovery dengan dilelang," jelasnya.

Hasil dari aset yang dilelang akan dijadikan pengurang atas total utang obligor/debitur. "Kalau laku itu akan mengurangi jumlah utang dari debitur yang bersangkutan," tegasnya.

Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) sudah mencatat total jumlah piutang yang diurus mencapai Rp 76,89 triliun. Ini terdiri dari 50.679 berkas yang tersebar di seluruh Indonesia.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar