KPK Periksa Eks Gubernur Kepri dalam Kasus Cukai Rokok

Jum'at, 12/11/2021 17:25 WIB
Gubernur nonaktif Kepulauan Riau, Nurdin Basirun. (Foto: Liputan6)

Gubernur nonaktif Kepulauan Riau, Nurdin Basirun. (Foto: Liputan6)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa peran mantan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun dalam kasus dugaan korupsi pengaturan kuota rokok dan minuman beralkohol (minol) yang menjerat Bupati nonaktif Bintan Apri Sujadi (AS).

Nurdin Basirun diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Apri Sujadi dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung pada Kamis (11/11/2021).

"Tim penyidik mengonfirmasi antara lain terkait dengan peran saksi (Nurdin Basirun) yang turut menyetujui usulan tersangka AS (Apri Sujadi, Bupati Bintan periode 2016-2021) dalam menentukan pihak-pihak yang tergabung dalam BP Bintan," kata Plt. Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Jumat (12/11/2021).

Penyidik, kata Ipi, terus mendalami perusahaan-perusahaan yang mendapatkan izin kuota rokok dan minol di BP Bintan. Itu didalami lewat pemeriksaan tiga saksi di Polres Tanjungpinang, kemarin.

Adapun saksi tersebut adalah Wali Kota Tanjungpinang periode 2013-2018, Lis Darmansyah; Pihak swasta, Norman; dan Asisten II Bidang Ekonomi Pemprov Kepri sekaligus Sekretaris Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Syamsul Bahrum.

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar