Jokowi `Sikat` Aset Tommy Soeharto, Pemerintah Tunggu Balasan

Jum'at, 12/11/2021 17:00 WIB
Tommy Soeharto. (Kompas)

Tommy Soeharto. (Kompas)

Jakarta, law-justice.co - Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Tri Wahyuningsih Retno Mulyani mengatakan, pihaknya menunggu respon berupa langkah hukum dari Tommy Soeharto.

Hal itu berkaitan dengan Satgas BLBI yang menyita aset tanah seluas 124 hektare (ha) milik PT Timor Putra Nasional (TPN) di Karawang, Jawa Barat, pada Jumat (5/11/2021) lalu.

"Kita akan sama-sama lihat apa yang akan beliau lakukan," kata Retno kepada wartawan, Jumat (12/11/2021).

Meski begitu, Tri menegaskan, pemerintah belum menerima informasi apapun terkait langkah hukum yang bakal dilakukan Tommy ke depan.

"Sampai saat ini belum ada informasi terkait apa langkah hukum yang akan beliau laksanakan," ujarnya.

Sebelumnya, terdapat 4 aset tanah yang merupakan jaminan kredit PT TPN dan kini mulai dipasangkan plang penyitaan oleh BLBI.

Pertama, aset tanah dengan luas 530 ribu meter persegi di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang.

Kedua, tanah seluas 98 ribu meter persegi di Desa Kalihurip.

Ketiga, tanah seluas 100 ribu meter persegi di Desa Cikampek Pusat.

Keempat, tanah seluas 518 ribu meter persegi di Desa Kamojing. Seluruh tanah tersebut berlokasi di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar