Negara Dinilai Gagal Atasi Pinjol, Jokowi-Maruf Amin Digugat

Jum'at, 12/11/2021 14:45 WIB
Presiden Jokowi saat penetapan pasukan Komponen Cadangan di Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Kamis (7/10/2021). (Suara)

Presiden Jokowi saat penetapan pasukan Komponen Cadangan di Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Kamis (7/10/2021). (Suara)

Jakarta, law-justice.co - Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma`ruf Amin digugat oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta bersama 19 warga ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mereka menggugat perbuatan melawan hukum atas kegagalan negara dalam penyelenggaraan pinjaman online (pinjol).

"Mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum atas kegagalan negara mengendalikan penyelenggaraan pinjaman online atau peer to peer lending di Indonesia," kata kuasa hukum penggugat Jeanny Sirait melansir detik.com, Jumat (12/11/2021).

Selain Jokowi dan Ma`ruf Amin, ada pejabat lainnya yang digugat, antara lain Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, yang dinilai bertanggung jawab terhadap mekanisme pendaftaran aplikasi pinjol. Kemudian Ketua DPR RI Puan Maharani, yang dinilai bertanggung jawab terhadap kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Presiden, Wakil Presiden, dan menteri.

"Yang terakhir yang juga pasti harus digugat adalah Ketua Otoritas, Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan, yang harusnya memiliki kewenangan penuh terhadap mekanisme penyelenggaraan pinjaman online di Indonesia dan mengatur seluruh regulasi terkait dengan penyelenggaraan bisnis pinjaman online di Indonesia," lanjut Jeanny.

Jeanny menerangkan ada 11 permasalahan pinjaman online di Indonesia. Mulai mekanisme pendaftaran yang tidak terverifikasi sampai permasalahan bunga pinjaman yang menjulang tinggi.

"Sebenarnya ada setidaknya 11 permasalahan pinjaman online di Indonesia, mulai mekanisme pendaftaran yang memang tidak terverifikasi sampai pada permasalahan terkait dengan bunga pinjaman yang sangat tinggi dan tanpa batasan, biaya administrasi yang sangat tinggi yang kemudian juga kemudian membebani masyarakat," ungkapnya.

Jeanny menyebut 19 warga penggugat ini bukan hanya terdiri atas korban pinjaman online. Menurut Jeanny, ada juga dari beberapa warga seperti dari komunitas masyarakat miskin kota, komunitas disabilitas, konfederasi buruh, mahasiswa, tokoh agama, dan pemerhati hak perempuan.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur LBH Jakarta Arif Maulana mengatakan gugatan ini bertujuan untuk menagih tanggung jawab negara dan memastikan perlindungan masyarakat. Tak hanya itu, kata Arif, negara juga dituntut menjamin pemenuhan hak asasi manusia.

"Gugatan warga negara atau dikenal dengan citizen lawsuit yang diajukan oleh 19 warga negara ini adalah bentuk gugatan ini adalah bagian dari tuntutan warga menagih tanggung jawab negara dalam hal ini pemerintah negara Republik Indonesia dalam memastikan jaminan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia," kata Arif.

Arif mengungkapkan negara saat ini telah gagal dalam melindungi privasi dan hak rasa aman warga dengan hadirnya pinjaman online. Arif menyebut pinjaman online semestinya memberikan akses inklusi ekonomi kepada masyarakat yang membutuhkan, bukan malah mengeksploitasi dan menindas.

"Negara telah gagal dalam memastikan jaminan penghormatan perlindungan dan pemenuhan hak atas privasi dan juga hak rasa aman warga negara yang kemudian menggunakan mekanisme pinjaman online yang mestinya memiliki tujuan memberikan akses inklusi ekonomi kepada masyarakat yang membutuhkan, tapi yang terjadi justru eksploitasi, penindasan atas nama pinjaman online," tuturnya.

Dari pantauan, warga yang menggugat terlihat melakukan aksi teatrikal di depan gedung PN Jakpus. Mereka berdiri di depan gedung dengan kaki terikat bola rantai bak terbelenggu pinjaman online. Tulisan di bola rantai itu bermacam-macam, mulai dari `teror pinjol`, `data disebar pinjol` dan `utang pinjol`.

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar