Rektorat Unmul Akui Minta BEM Hapus Unggahan & Minta Maaf ke Wapres

Jum'at, 12/11/2021 09:13 WIB
Ilustrasi Poster Wapres Ma`ruf Amin dianalogikan sebagai `patung istana` (Foto: Instagram BEM Unmul)

Ilustrasi Poster Wapres Ma`ruf Amin dianalogikan sebagai `patung istana` (Foto: Instagram BEM Unmul)

Jakarta, law-justice.co - Rektorat Universitas Mulawarman (Unmul), Kalimantan Timur, sempat meminta Badan Eksekutif Mahasiswa-Keluarga Mahasiswa (BEM-KM) Unmul menghapus unggahan Wakil Presiden Ma`ruf Amin `Patung Istana` dengan dalih tak beretika.

"Yang pasti sebelum ada rilis resmi dari rektor Unmul untuk mencabut unggahan tersebut, kami sudah komunikasi internal lebih dahulu (dengan Rachim)," ujar Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Mulawarman (Unmul) Encik Akhmad Syaifudin seperti melansir cnnindonesia.com, Kamis, 11 November 2021.

Hal itu, kata dia, merupakan salah satu isi komunikasi internal pihaknya dengan BEM-KM Unmul sebelum kasus tersebut masuk ranah hukum. Dari musyawarah itu, katanya, Rektor Masjaya meminta sejumlah hal ke mahasiswa.

Pertama, penghapusan unggahan di akun Instagram @bemkmunmul soal Ma`ruf Amin. Alasannya, diksi yang digunakan jauh dari etika. Terlebih, menurutnya, unggahan itu mewakili kelembagaan secara keseluruhan meski berasal dari BEM-KM Unmul.

Kedua, dia juga meminta BEM-KM Unmul meminta maaf kepada Wapres dan juga warga Indonesia.

"Bagi kami kritik itu memang harus dipelihara mahasiswa, tapi pilihan kata juga harus dipikirkan matang-matang," cetus Encik.

Sebelumnya, unggahan yang menyebut Ma`ruf Amin `Patung Istana` diproses kepolisian. Presiden BEM-KM Unmul Abdul Muhammad Rachim pun sudah menerima surat pemanggilan dari pihak yang berwajib.

Terlepas dari itu, Encik mengaku pihaknya akan mendampingi Abdul hingga urusannya di pihak kepolisian selesai. Sebab bagaimanapun juga, dia masih mahasiswa Kampus Gunung Kelua.

"Saya pribadi sudah menelepon rekan-rekan di Fakultas Hukum terkait itu (pendampingan Rachim di kepolisian)," aku dia.

Diketahui, setidaknya 12 dosen Unmul lintas fakultas berkoalisi mendukung aksi mahasiswanya itu dan menyebut ada pembungkaman oleh pihak rektorat. Dasarnya tak lain ialah soal kebebasan berpendapat dalam UUD 1945 dan perlindungan kebebasan akademik yang diatur lewat UU 12/ 2012 tentang Perguruan Tinggi.

Terkait dukungan para dosen ini, Encik hanya menyatakan, "Kami ingin mendorong lulusan dari kampus ini adalah orang-orang beradab dan berilmu."

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar