Beda Dengan PKS, PDIP Sebut Permendikbud No 30/2021 Justru Dibutuhkan

Kamis, 11/11/2021 17:25 WIB
Ilustrasi RUU PKS dan Kekerasan Seksual (Foto: Istimewa)

Ilustrasi RUU PKS dan Kekerasan Seksual (Foto: Istimewa)

law-justice.co - Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PDIP Andreas Hugo Pareira turut angkat bicara mengenai polemik Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Andreas mengatakan justru saat ini dengan belum disahkannya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) terbitnya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 justru diperlukan.

"Justru saat inikan kita belum ada regulasi itu, RUU PKS itukan belum disahkan sehingga Kemendikbudristek membuat Permendikbud itu untuk menghindari adanya praktik kekerasan seksual," kata Andreas kepada Law-Justice, Kamis (11/11/2021).

Andreas menuturkan perlu dibaca terlebih dahulu peraturan tersebut secara seksama sebelum ditolak terkait terbitnya Permendikbud tersebut.

Pasalnya, kata Andreas bila dikhawatirkan terjadinya perilaku seks bebas hal tersebut sudah diatur dalam UU Pornografi.

"Saya gak ngerti ada unsur polemiknya dimana logikanya dimana," tuturnya.

Anggota Legislatif Daerah Pemilihan (Dapil) NTT I tersebut menyatakan tidak melihat adanya unsur polemik dalam regulasi tersebut.

Menurutnya, kekerasan itu terjadi apabila terdapat unsur pemaksaan dari pelaku kepada korban dan dalam regulasi tersebut tidak ada unsur pemaksaan.

"Regulasi itu mengatur jangan sampai ada tindakan kekerasan gitukan, saya tidak melihat ada aspek yang menjadi polemik," ujarnya.

Sebelumnya, Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga merupakan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menolak keras Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan teknologi atau Permendikbud No 30 Tahun 2021.

Pasalnya, dalam Permendikbud No 30 Tahun 2021 tersebut secara tidak langsung melegalkan seks bebas di lingkungan perguruan tinggi.

“Sudah seharusnya kita menolak budaya seks bebas dan ini tidak sesuai dengan budaya hukum Indonesia,” kata Fikri dalam keterangannya kepada Wartawan, Selasa (09/11/2021).

(Givary Apriman Z\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar