Usai Kasasi Ditolak MA, Sidang Etik Pemecatan Menanti Irjen Napoleon

Kamis, 11/11/2021 13:40 WIB
Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte (Antara)

Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte (Antara)

Jakarta, law-justice.co - Usai Mahkamah Agung (MA) menolak upaya banding, Irjen Napoleon Bonaparte tetap dinyatakan bersalah menerima suap dari Djoko Tjandra dan menjalani hukuman 4 tahun penjara.

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri sedang menyiapkan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) untuk pemecatan Napoleon.

"Divisi Propam Polri sedang menyiapkan sidang Komisi Kode Etik Profesi terhadap saudara NB (Napoleon Bonaparte)," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (11/11/2021).

Ramadhan belum tahu secara persis kapan sidang KKEP itu bakal digelar. Menurutnya, sidang sedang disiapkan mengingat putusan sudah inkrah.

"(Yang kasus) Djoko Tjandra. Putusannya kan kemarin kasasi ditolak gitu. Nah berarti inkrah," tuturnya.

Namun Ramadhan enggan membeberkan lebih lanjut mengenai sidang etik Irjen Napoleon. Dia meminta agar menunggu hasil putusan sidang keluar.

"Nggak mungkin saya mendahului. Jadi saya hanya menyampaikan, akan dilaksanakan sidang kode etik. Putusannya nanti independen komisi kode etik yang memutuskan," imbuh Ramadhan.

Sebelumnya, MA menolak kasasi mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte (55). Napoleon tetap dinyatakan bersalah menerima suap dari Djoko S Tjandra dan harus menjalani hukuman 4 tahun penjara.

"Amar putusan JPU dan terdakwa tolak," demikian bunyi amar singkat majelis kasasi yang dilansir website MA, Kamis (4/11).

Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Ansori dan Eddy Army. Adapun panitera pengganti perkara nomor 4356 K/PID.SUS/2021 adalah Agustina Dyah Prasetyaningsih.

"Tanggal putus 3 November 2021," ujarnya

Kasus ini bermula saat patgulipat makelar kasus (markus) itu terbongkar pada 2020. Djoko yang berstatus sebagai buron bisa melenggang ke Jakarta, membuat e-KTP dan mendaftar PK ke PN Jaksel. Akal bulus Djoko dibantu pengacara Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking.

Untuk memuluskan aksinya, Djoko menyuap aparat agar namanya di red notice hilang. Pihak yang disuap adalah Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo. Seorang markus ikut terseret, yaitu Tommy Sumardi. Mereka akhirnya diadili secara terpisah.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar