Update Kasus LPEI: Kejagung Periksa Direktur PT Schneider Electric

Kamis, 11/11/2021 12:47 WIB
Kolase Gedung Jampidsus Kejagung dan LPEI. (Foto: Diolah dari google).

Kolase Gedung Jampidsus Kejagung dan LPEI. (Foto: Diolah dari google).

law-justice.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa pihak-pihak terkait dalam kasus korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank.

Terbaru, penyidik Jaksa Muda Agung Bidang Pidana Khsusus (Jampidsus) empat orang sebagai saksi. Salah satu yang diperiksa tim penyidik Jampidsus adalah Direktur PT Schneider Electric berinisial T. Dia diperiksa terkait penerimaan fasilitas pembiayaan dari LPEI.

"Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang yang terkait dengan perkara Tipikor dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) 2013-2019," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Rabu (10/10/2021).

Selain Direktur PT Schneider Electric, tiga saksi lain yang diperiksa Kejagung adalah Pengurus CV Lancar Jaya berinisial WW. Leo mengatakan WW diperiksa terkait penerimaan fasilitas pembiayaan dari LPEI.

Saksi lain yang diperiksa adalah FC, selalu pengurus CV Berkat Sejahtera. Sama seperti dua saksi sebelumnya, FC diperiksa mengenai penerimaan fasilitas pembiayaan dari LPEI.

Saksi terakhir yang diperiksa adalah YS selaku Kepala Divisi HRBP Recruitment LPEI. "Diperiksa terkait kapasitas masing-masing Tersangka," kata Leo.

Leo menuturkan pemeriksaan sejumlah saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang saksi dengar, lihat dan dialami sendiri.

"Guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI," kata dia.

(Muhammad Rio Alfin\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar