5 Oknum Polisi di Medan Didakwa Curi Uang Sitaan Kasus Narkoba Rp1,5 M

Kamis, 11/11/2021 12:06 WIB
Ilustrasi palu pengadilan (netral)

Ilustrasi palu pengadilan (netral)

Jakarta, law-justice.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa lima orang polisi di Medan mencuri uang barang bukti kasus narkoba senilai Rp 1,5 miliar.

Selain itu menurut jaksa, mereka juga didakwa mencuri barang-barang lainnya.

Sebagai informasi, kelima orang terdakwa itu adalah Toto Hartono, Rikardo Siahaan, Matredy Naibaho, Dudi Efni dan Marjuki Ritonga. Mereka disidang dalam berkas terpisah.

"Terdakwa Toto Hartono bersama-sama Rikardo Siahaan, Matredy Naibaho, Dudi Efni dan Marjuki Ritonga pada hari Kamis 3 Juni 2021 pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2021 bertempat di Jalan Menteng VII Gang Duku, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan dengan sengaja mengambil barang sesuatu berupa uang Rp 1.500.000.000 (Rp 1,5 miliar)" demikian tertulis dalam dakwaan jaksa seperti dilihat dari situs SIPP PN Medan, Kamis (11/11/2021).

"Dua batangan terbuat dari Kuningan, satu buah gelang terbuat dari besi putih, satu buah gelang terbuat dari keramik, beberapa batu akik, satu buah keris kecil terbuat dari kuningan, dua buah pedang Pora, satu buah clurit, satu hiasan cambuk terbuat dari kuningan, satu hiasan yang terbuat dari kuningan, delapan buah keris, satu buah laptop merek HP, satu set monitor CCTV merek Philip, satu buah koper merek Polo warna hitam, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan saksi Imayanti atau orang lain selain kepunyaan terdakwa dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan," tulis dakwaan Jaksa.

Sidang dakwaan digelar di PN Medan pada Rabu (10/11). Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum menyebut peristiwa ini berawal pada 1 Juni 2021.

Saat itu, Martredy Naibaho mendapat informasi soal bandar narkoba bernama Jusuf sering menyimpan narkotika di plafon atau asbes rumahnya. Setelah itu, Dudi, Rikardo dan Marjuki berangkat untuk melakukan penyelidikan ke lokasi dilengkapi surat perintah tugas nomor SPRIN-GAS/185/VI/2021/RES NARKOBA tanggal 1 Juni 2021 yang ditandatangani oleh Kasat Narkoba Polrestabes Medan saat itu, Oloan Siahaan.

Pada 3 Juni 2021, Matredy, Dudi, Rikardo dan Marjuki menghubungi Toto selaku Panit I Unit Sat Narkoba Polrestabes Medan. Mereka mengatakan ada informasi soal bandar sabu yang sering menyimpan barang di asbes.

Toto mengaku sudah lama menyelidik kasus itu dan mengatakan dirinya tidak bisa ikut. Matredy dan 3 orang lainnya kemudian memutari rumah Jusuf yang menjadi sasaran. Mereka kemudian bertemu istri Jusuf, Imayanti.

Mereka menunjukkan surat perintah ke Imayanti. Saksi mengatakan tak ada orang di dalam rumah dan meminta agar polisi memanggi Kepala Lingkungan jika ingin masuk ke rumah itu.

Namun, Martredy memaksa Imayanti sambil menunjukkan tas berisi linggis serta gunting panjang. Imyanti kemudian membuka pintu.

Rikardo dan Marjuki memanggil kepala lingkungan setempat sementara Dudi merusak kabel CCTV. Imayanti kemudian datang bersama tetangganya, Ma Olot. Kepala lingkungan setempat juga datang.

Singkat cerita, empat orang polisi yang ada di lokasi itu menggeledah rumah tersebut dan menemukan barang bukti paket kecil transparan berisi sabu, bong hingga brankas. Personel kepolisian itu juga menggeledah plafon rumah tersebut.

"Setelah Pintu rumah terbuka kembali, Rikardo Siahaan langsung membawa tangga ke dalam rumah dan Matredy Naibaho, Dudi Efni, Kepling bernama Heri Gunawan Sipahutar, Mak Olot dan Imayanti juga masuk ke dalam rumah dan sampai di ruangan tamu. Lalu, Matredy dan Rikardo masuk ke dalam ruangan kamar lalu Rikardo menaiki asbes mengunakan tangga dan Rikardo melihat ada asbes kontrol di plafon," ucap jaksa.

Rikardo disebut menggeser plafon tersebut dan masuk ke ruangan di langit-langit rumah itu. Dia disebut menemukan dua tas wanita.
"Di dalam masing-masing tas terdapat uang tunai yang belum diketahui berapa jumlahnya sehingga timbul niat Matredy Naibaho untuk memiliki uang tersebut bersama timnya," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan duit yang ditemukan dari rumah tersebut kemudian dibawa ke posko dan dibagi-bagi. Menurut jaksa, duit yang dibagikan berjumlah Rp 600 juta, dengan rincian:

Matredy Naibaho mendapat Rp 200 juta
Rikardo Siahaan mendapat Rp 100 juta
Dudi Efni mendapat Rp 100 juta
Marjuki Ritonga mendapat Rp 100 juta
Toto Hartono mendapat Rp 95 juta
Uang posko Rp 5 juta

Jaksa juga mengatakan penyidikan terhadap Imayanti telah disetop dan duit Rp 850 juta serta barang bukti lain telah dikembalikan. Jaksa mengatakan kasus ini diusut setelah Imayanti melalui anaknya melapor ke Polda Sumut soal penggeledahan yang dilakukan secara melawan hukum.

Selain itu, jaksa juga menyita sejumlah barang bukti dari para terdakwa, yakni:

1. Rp 110 juta dari Marjuki Ritonga
2. Rp 110 juta dari Rikardo Siahaan
3. Rp 220 juta dari Matredy Naibaho
4. Rp 115 juta dari Dudi Efni
5. Rp 95 jua dari Toto Hartono.

Atas perbuatannya, mereka didakwa Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP atau Pasal 365 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP subsider Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar