Indonesia Kaji Aturan Warga Tak Vaksin Kena Covid-19 Bayar RS Sendiri

Kamis, 11/11/2021 11:45 WIB
Ilustrasi Penanganan Corona. (CNNIndonesia)

Ilustrasi Penanganan Corona. (CNNIndonesia)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah lewat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengaku menerima saran dari sejumlah pihak terkait aturan yang baru-baru ini diterapkan di Singapura.

Dalam aturan itu, warga yang menolak mendapat suntikan vaksin virus corona (covid-19), tak berhak mendapat akses perawatan gratis di fasilitas kesehatan apabila terinfeksi covid-19 di kemudian hari.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi menyebut, pemerintah untuk saat ini belum memberlakukan kebijakan demikian.

Namun dia menyebut opsi itu tak menutup kemungkinan bisa juga diterapkan di Indonesia kedepannya.

"Ini bisa menjadi salah satu masukan untuk kebijakan kita ke depan ya," kata Nadia seperti melansir cnnindonesia.com.

Nadia melanjutkan, untuk saat ini klaim pembayaran pasien covid-19 di rumah sakit berdasarkan tarif INA-CBGs (Indonesia Case Base Groups). INA-CBGs merupakan sebuah model pembayaran yang digunakan BPJS Kesehatan untuk mengganti klaim yang ditagihkan oleh rumah sakit.

INA-CBGs merupakan sistem pembayaran dengan sistem `paket` berdasarkan penyakit yang diderita pasien. Rumah Sakit akan mendapatkan pembayaran berdasarkan tarif INA-CBGs yang merupakan rata-rata biaya yang dihabiskan oleh untuk suatu kelompok diagnosis.

"Karena saat ini skenario yang sudah disiapkan adalah untuk klaim penanganan pasien covid-19 yang sudah diintegrasikan dengan metode pembiayaan INA-CBGs JKN. Dan nanti mekanismenya akan dibiayai melalui skema pembiayaan yang ada ya, kalau dia adalah anggota JKN tentunya melalui JKN atau melalui pembiayaan asuransi lainnya," jelasnya.

Singapura menetapkan aturan baru untuk mencegah penyebaran covid-19 di negaranya. Mulai 8 Desember mendatang, warga yang menolak vaksinasi harus membayar biaya pengobatan sendiri jika terinfeksi covid-19.

Kementerian Kesehatan Singapura (MOH) mengumumkan keputusan itu pada Senin (8/11), setelah mereka menerima laporan bahwa kebanyakan pasien Covid-19 yang dirawat di unit perawatan intensif (ICU) belum divaksinasi.

Melirik kebijakan itu, Direktur Utama PT Bio Farma (Persero) Honesti Basyir dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR di Gedung DPR/MPR, Selasa (9/11) kemarin mengusulkan kebijakan serupa.

Honesti mengatakan kebijakan itu menarik lantaran bertujuan untuk mendorong minat vaksin di masyarakat. Pasalnya, menurut Honesti, tantangan vaksinasi covid-19 di Indonesia saat ini bukan lagi terletak pada keterbatasan pasokan vaksin seperti pada awal pandemi, melainkan masih ada sejumlah warga yang enggan divaksin covid-19.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar