Digugat Rp 1,8 Triliun soal Merek, Ini Upaya yang Dilakukan GoTo

Kamis, 11/11/2021 07:55 WIB
Tokopedia & Gojek Merger, Keamanan Data Pengguna Jadi Sorotan. (Goto. Foto: dok GoTo).

Tokopedia & Gojek Merger, Keamanan Data Pengguna Jadi Sorotan. (Goto. Foto: dok GoTo).

Jakarta, law-justice.co - PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia memastikan bakal mengambil langkah hukum terukur terkait gugatan Rp1,8 triliun yang dilayangkan PT Terbit Financial Technology (PT TFT) terhadap mereka.

Kuasa Hukum kedua perusahaan itu, Juniver Girsang mengatakan, rencana langkah hukum itu muncul karena ia menilai PT TFT telah dengan sengaja dan tanpa hak melarang kliennya menggunakan merek GoTo di kelas barang atau jasa nomor 42 (jasa penelitian dan teknologi).

Rencana juga muncul karena PT TFT mengklaim sebagai satu-satunya pihak yang paling berhak menggunakan merek GOTO.

"Bahkan ekstremnya, tanpa alas hak, PT TFT juga melarang klien kami menggunakan merek GoTo atau GoTo financial untuk alasan dan untuk keperluan apapun juga," tulis kuasa hukum dalam keterangan resmi, Rabu (10/11).

Namun, Juniver tak merinci langkah hukum terukur apa yang akan dilakukan kliennya. Ia hanya mengatakan kedua kliennya telah memiliki hak penuh untuk merek GoTo di kelas barang atau jasa nomor 9 (software, mobile apps), nomor 36 (layanan finansial) dan nomor 39 (transportasi/logistik).

Dengan hak penuh itu, ia menegaskan tidak benar bila ada pihak yang mengaku sebagai satu-satunya pemilik merek GoTo.

Ia menambahkan hingga saat ini, Gojek sedang memproses pendaftaran merek GoTo ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

"PT Aplikasi Karya Anak Bangsa sedang memproses pendaftaran merek GOTO,goto,goto financial untuk 21 jenis kelas barang atau jasa di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM," tulisnya.

Sebelumnya, PT Terbit Financial Technology melayangkan gugatan senilai Rp1,83 triliun kepada Gojek Indonesia dan Tokopedia terkait merek dagang GoTo.

Kuasa hukum Terbit Financial Technology Alfons Loemau menyatakan gugatan dilayangkan karena kliennya merasa mengantongi hak paten atas merek GOTO. Kliennya juga merasa dirugikan atas penggunaan merek GoTo yang dilakukan oleh Gojek dan Tokopedia.

Dia mengungkapkan hak paten kliennya itu sudah tertuang dalam sertifikat merek Nomor IDM00085218 kelas 42 tanggal 10 Maret 2020 yang terdaftar di Dirjen Hak Kekayaan Industrial Kementerian Hukum dan HAM.

"Dengan penggunaan merek GoTo oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan PT Tokopedia tanpa adanya pengakuan hak merek terlebih dahulu dan tentu saja melanggar hak atas merek GOTO milik pelapor," kata Alfons di Polda Metro Jaya, Selasa (9/11).

Lebih jauh, ia menyebut merek GOTO milik kliennya juga telah terdaftar lebih dahulu di kelas yang sama, yakni kelas 42. Atas dasar ini, maka dua unicorn tersebut diduga telah melakukan pelanggaran hak atas merek.

"Klien kami PT Terbit Financial Technology memiliki hak atas merek GOTO di kelas 42 dengan Nomor Pendaftaran IDM000858218 tanggal 10 Maret 2020 dengan perlindungan sampai tanggal 10 Maret 2030," bebernya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar