Pedagang Kebingungan Harga Minyak Goreng Meroket Sejak 6 Bulan Lalu

Rabu, 10/11/2021 19:10 WIB
Minyak goreng dari sawit (Foto: Sindonews)

Minyak goreng dari sawit (Foto: Sindonews)

Jakarta, law-justice.co - Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Abdullah Mansuri kenaikan ini sudah terjadi dari enam bulan lalu.

Harga minyak goreng di tingkat pasar terus meningkat, hingga Oktober ini sudah menyentuh rata-rata Rp 20.000 per liter.

"Kalau kenaikan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sudah dari enam bulan lalu. Nggak sinkron memang harganya," kata Abdullah dikutip dari CNBCIndonesia, Rabu (10/11/2021).

HET minyak goreng berada di kisaran Rp 12 - 13 ribu, seharusnya walaupun ada kenaikan tidak akan jauh dari harga patokan. Tapi menurut Abdullah kenaikan ini sudah tidak wajar karena harga sudah meroket hingga Rp 19 ribu.


Dari informasi yang ia himpun, penjelasan kenaikan harga ini disebabkan sektor hulu, dimana harga Crude Palm Oil (CPO) yang juga meningkat. Namun ada juga potensi kerusakan hasil produksi minyak goreng.

"Kami kroscek juga di industri sawit banyak (produksi) yang rusak. Lepas itu semua negeri kita itu kaya akan sawit. Kenaikan ini tentu tidak masuk akal," jelasnya

Padahal saat ini belum memasuki fase permintaan minyak goreng tertinggi, dimana menurut Abdullah itu terjadi pada Desember nanti hingga pertengahan tahun.

Dia meminta semua pihak dari hulu hingga hilir industri minyak goreng tidak bermain pada ruang kekacauan ini. Makanya dia meminta pemerintah untuk mengawasi dan proteksi tidak ada mafia yang bermain.

"Kemungkinan itu ada (penimbunan minyak goreng), makanya harus diawasi supaya tidak ada pihak yang bermain," katanya.

Selain itu dia meminta pemerintah dan stakeholder terkait duduk bersama, untuk membahas permasalahan ini. Jika masih ada stok lama yang tersimpan dia meminta untuk segera di jual dengan harga mengacu HET.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar