Firli Sebut Cuma 8,46 Persen Pejabat BUMD yang Laporkan Harta Kekayaan

Rabu, 10/11/2021 18:00 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: Istimewa)

Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri lewat akun twitter pribadinya menyindir para pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang belum melaporkan harta kekayaan ke lembaga yang dipimpinnya.

Kata dia, pejabat BUMD terbilang rendah dalam kepatuhan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

"Untuk tahun ini, baru 18,46 persen atau 202 dari 1.094 BUMD yang menyetor LHKPN," tutur dia, dalam utas di akun twitternya @firlibahuri, Selasa (9/11).

Padahal, katanya, lingkup BUMD memiliki kerawanan tingkat korupsi yang cukup tinggi. BUMD sebagai instansi menempati peringkat keempat penyumbang tersangka korupsi berdasar penanganan kasus korupsi yang ditangani KPK periode 2004-2021.

"Sebanyak 93 dari 1.145 tersangka, atau 8,12 persen merupakan jajaran pejabat BUMD," tambah Firli, berdasarkan data kasus periode 2004 hingga Maret 2021.

Disisi lain, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Senin (8/11), dari 82 dari 202 BUMD yang sudah melaporkan itu telah membentuk Unit Pengelola LHKPN (UPL) mandiri. Sisanya bergabung bersama UPL pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota.

Sesuai dengan penjelasan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Ipi menyebut jajaran direksi, komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada BUMN dan BUMD merupakan pejabat yang memiliki fungsi strategis.

Terutama, dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara dan rawan terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Terlebih, BUMD menempati peringkat keempat penyumbang tersangka korupsi.

"Data tersebut menempatkan BUMD sebagai instansi peringkat keempat setelah pemerintah kabupaten/kota, kementerian/lembaga, dan pemerintah provinsi," ujar Ipi, dikutip dari Antara.

Selain itu, ia mengatakan untuk mendorong kepatuhan LHKPN dari jajaran BUMD, tahun ini KPK menyelenggarakan rapat koordinasi (rakor) dengan melibatkan 219 BUMD di lima provinsi, yaitu Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Bali.

"Untuk tiga provinsi pertama kegiatan telah terselenggara pada 1-4 November 2021 di Kota Yogyakarta. Sedangkan untuk dua provinsi berikutnya kegiatan akan diselenggarakan di Kota Surabaya pada 8-11 November 2021," kata dia.

Dalam rakor tersebut, kata Ipi, KPK mengingatkan tentang kewajiban LHKPN bagi pejabat BUMD.

Sebagai informasi, LHKPN merupakan kewajiban yang diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi yang telah direvisi lewat UU No 19/2019. 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar