Mabes Polri Sebut Rekrutmen 57 Mantan Pegawai KPK Segera Selesai

Rabu, 10/11/2021 17:45 WIB
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono (Pikiran Rakyat)

Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono (Pikiran Rakyat)

Jakarta, law-justice.co - Kepolisian Indonesia (Polri) mengaku saat ini masih terus menggodok proses rekrutmen terhadap 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartanto mengatakan, salah satunya soal dasar hukum perekrutan. Dia mengklaim proses tersebut akan segera rampung.

"Proses masih berjalan, bagaimana cara rekrutmen dilakukan masih dalam proses, sedang dibuatkan payung hukum terhadap pelaksanaan rekrutmen. Semua dipersiapkan sehingga ketika dilakukan rekrutmen dapat dijaga legalitasnya," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartanto kepada wartawan, Rabu (10/11).

Kendati demikian, Rusdi tak menjelaskan lebih lanjut soal payung hukum yang dimaksud. Ia hanya menyebut bahwa proses sedang berjalan.

"Nanti dilihat, di lingkungan Polri bagaimana proses rekrutmen itu ada dasar hukumnya. Sehingga ketika proses berjalan di internal Polri, polri memiliki payung hukum sehingga segala sesuatu yang dilakukan Polri dapat dijaga legalitasnya," ujarnya.

Rusdi juga menyampaikan bahwa Polri terus berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk merampungkan hal ini.

Lebih lanjut, Rusdi mengklaim bahwa seluruh proses tersebut bakal segera rampung dan hanya tinggal melengkapinya.

"Ini semua sedang dilakukan pelengkapan itu semua, sekarang sedang berjalan mudah-mudahan tidak berapa lama lagi bisa diselesaikan," ucap Rusdi.

Sebelumnya, Juru Bicara 57 mantan pegawai KPK, Hotman Tambunan menyatakan pihaknya masih menunggu mekanisme dari institusi kepolisian terkait rencana perekrutan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.

Kata Hotman, pihaknya pun masih menunggu skema perekrutan dari Polri sebelum dapat menentukan sikap terkait tawaran menjadi ASN di di Korps Bhayangkara. Sebab, lanjutnya, masih belum ada pertemuan atau diskusi lanjutan dengan Polri ihwal rencana perekrutan tersebut.

"Masih sama seperti yang dulu yah, kami masih menunggu perkembangan dari Polri. Belum ada (pembahasan lanjutan)," jelasnya ketika dikonfirmasi (8/11).

Hotman turut menyampaikan bahwa pihaknya tak mau buru-buru soal rencana perekrutan tersebut. Alasannya, pihaknya ingin proses penempatan menjadi ASN ini dilakukan berdasarkan kapabilitas dan kemampuan masing-masing pegawai.

"Semuanya itu kan harus dituliskan dalam bentuk aturan-aturan. Tentu untuk sampai ke aturan itu perlu didahului korespondensi atau surat-menyurat antara pihak-pihak yang berkaitan," ujarnya.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar