Kemana Menteri Sofyan Djalil Selama 7 Tahun di Kabinet Jokowi?

Rabu, 10/11/2021 14:40 WIB
Sofyan Djalil, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) (indonesiainside.id)

Sofyan Djalil, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) (indonesiainside.id)

Jakarta, law-justice.co - Mantan Anggota Komisi 2 DPR RI, BeaThor Suryadi mempertanyakan peran Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil selama menjadi pembantu presiden.

Hal ini dia sampaikan terkait adanya kasus dugaan perampasan tanah seluas 900 Ha oleh 3 orang Mafia Tanah di Tangerang yang sudah terjadi cukup lama  namun belum terlihat penyelesaiannya.

Kata dia, kasus ini di mulai pada tahun 2016, yaitu saat Kabinet Pertama Presiden JokoWi.

"Lantas Dimana Pak Menteri Sofyan Djalil, kasus ini di mulai tahun 2016, Kabinet Pertama JokoWi. Luas Lahan Sekitar 900 Ha telah dikuasai oleh 3 orang Mafia krn telah di Terbitkan NIB oleh BPN Kab Tangerang a/n. Hendry, Vreddy dan Ahmad Gozali tp tdk ada satupun Orang Bpn yg di Proses" ujarnya lewat keterangan tertulis yang diterima redaksi.

Kata dia menurut keterangan korban, mafia tanah terswbut bekerja sama dengan oknum BPN untuk menerbitkan No induk Bidang tanah yang berakibat warga tidak bisa memproses lahan miliknya menjadi SHM.

"Kecerdasan Mafia lokasi perkampongan itu telah di Ploting atas nama PT Agung Sedayu, pengusaha Raksasa Property" katanya.

Dia menambahkan, BPN Tangerang harus membatalkan No induk bidang tersebut karena bukan atas nama warga setempat, begitu juga dengan SHM, SHGB dan SHGU di lokasi Kab Tangerang demi terjadinyan tertib administrasi pertahanan.

Seperti kita ketahui, Kabupaten Tangerang terdiri dari 9 Kecamatan, 5 diantaranya akan di bangun Kawasan PIK 2, yaitu; Kecamatan Teluk Naga, Kosambi, PakuHaji, Sepatan Timur, dan Kecamatan Mauk.

"Kejahatan Mafia Tanah itu dimulai dari Desa, dengan sejumlah uang maka keluarlah surat PM 1, yaitu surat yang di tanda tangani Kepala Desa untuk kepentingan Mafia Tanah tentang bebas sengketa" ucapnya.

Selain itu, dia juga mendesak Sofyan Djalil menyampaikan kepada Agung Sedayu untuk melakukan transaksi yang normal dengan Warga, membayar harga yang dijual bukan dengan cara perampasan via 3 orang mafia tanah tersebut yang menakut nakuti warga

Sebagai Pembantu Presiden, Sofyan Djalil sangat paham dengan program Prioritas Sertifikat lahan Rakyat, agar jika di jual maka warga memiliki modal untuk melanjutkan hidupnya.

"Sebagai rujukan bahwa BPN berniat baik, pada tahun 2020 Inspektorat Jenderal nya pernah membatalkan 1200 No Induk Bidang atas nama Vreddy dkk, ini membuktikan bahwa keberadaan dan peran Mafia tanah itu nyata adanya," tutupnya.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar