OJK Cabut Izin Usaha OVO Finance, Ini Bedanya dengan Aplikasi OVO

Rabu, 10/11/2021 11:30 WIB
Ovo. (Foto: Grid.id/Facebook Ovo)

Ovo. (Foto: Grid.id/Facebook Ovo)

Jakarta, law-justice.co - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT OVO Finance Indonesia. Pencabutan ini tertuang dalam KEP110/D.05/2021 OJK tertanggal 19 Oktober 2021.

Melansir keterangan OJK, Selasa (9/11/2021), pembubaran OVO Finance Indonesia karena alasan Keputusan RUPS.

"Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021 telah mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT OVO Finance Indonesia," kata OJK.

Dengan dicabutnya izin usaha itu, OVO Finance Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak serta kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Lantas apa beda OVO yang dicabut izinnya oleh OJK dan OVO selaku penyedia layanan dompet digital?

Harumi Supit, Head of Public Relations OVO mengatakan, perusahaan yang dicabut izinnya oleh OJK adalah PT OVO Finance Indonesia (OFI) yang bergerak di layanan multi-finance.

Perusahaan itu tidak berkaitan sama sekali dengan OVO yang berada di bawah naungan PT Visonet Internasional, layanan dompet digital bernuansa ungu yang banyak dikenal masyarakat.

"OFI (OVO Finance Indonesia) adalah perusahaan multi finance yang tidak ada kaitan sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia," kata Harumi melansir detikcom, Rabu (10/11/2021).

Atas dasar itu, Harumi memastikan pencabutan izin usaha OVO Finance Indonesia tidak akan berdampak terhadap semua lini bisnis dompet digital OVO.

"Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali," pungkasnya.

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar