Bukan Jadi Contoh Baik, PNS Kemenag ini Selingkuh dan Aniaya Istri

Selasa, 09/11/2021 19:25 WIB
Ilustrasi penganiayaan (Foto: Pixabay).

Ilustrasi penganiayaan (Foto: Pixabay).

Boltim, Sulut, law-justice.co - Tak patut dicontoh, Seorang Penyuluh Agama Islam (PAI) non-PNS Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulut, AD (39), dipecat. AD dipecat setelah dipergoki selingkuh dan menyiram istrinya menggunakan air mendidih.


"Baru saja kami kirim surat ke kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) untuk memberhentikan, walaupun belum terbukti di pengadilan. Cuman berita ini kan sudah viral," kata Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Boltim, Ahmad Sholeh, dikutip dari Detik, Selasa (9/11/2021).

Ahmad menjelaskan, keputusan pemberhentian sudah sesuai dengan mekanisme. Dia mengatakan pemecatan dilakukan karena AD sudah melanggar aturan.

"Keputusan Dirjen Bimas nomor 432/2016 petunjuk teknis pengangkatan non-PNS. Menurutnya, dasar itulah dijadikan sebagai dasar untuk memberhentikan," katanya.

Dia mengatakan penyuluh agama seharusnya menjadi teladan dan memberikan contoh yang baik kepada umat.

Dia mengatakan penyuluh agama seharusnya menjadi teladan dan memberikan contoh yang baik kepada umat.

"Penyuluh agama Islam non-PNS harus berperilaku baik, tidak berbuat tercela dan tidak terlibat tindakan melawan hukum. Nah, yang bersangkutan ini sudah terpenuhi untuk diberhentikan. Tapi wewenang memberhentikan Kanwil Sulut," kata dia.

Ahmad mengatakan, saat ini yang bersangkutan telah diberhentikan dan disiapkan penggantinya.

"Nanti yang mengeluarkan surat keputusan kantor wilayah. Sekaligus saya sudah usulkan pengantinnya," kata dia.

Ahmad berharap peristiwa itu menjadi perhatian semua. Menurut dia, supaya kejadian serupa tidak terulang.

"Saya berharap penyuluh agama, apa pun, baik Kristen atau Islam, harus memberi teladan bagi masyarakat yang dibina, karena sebagai pembina dan diberi tugas oleh negara memberi pencerahan pada umat beragama harus menjadi teladan, bagi umat beragama," kata dia.

Dia mengatakan pelaku diangkat sebagai penyuluh agama Islam sejak tahun ini.

"Surat keputusan bertugas selama 5 tahun terhitung sejak 1 Januari 2021 hingga 31 Desember 2024," pungkasnya.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar