Anggotanya Tembak Mati Laskar FPI, Dirkrimum PMJ: Secara Spontan

Selasa, 09/11/2021 17:50 WIB
Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias Unlawful Killing yang menewaskan 6 anggota eks Laskar FPI dengan agenda pemeriksaan saksi. (Tribunews)

Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias Unlawful Killing yang menewaskan 6 anggota eks Laskar FPI dengan agenda pemeriksaan saksi. (Tribunews)

Jakarta, law-justice.co - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing yang menewaskan 6 anggota eks Laskar Front Pembela Islam (FPI), Selasa (9/11/2021).

Adapun untuk agendanya masih sama dengan sidang pekan lalu, yakni mendengar keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang kali ini, jaksa menghadirkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat, sebagai saksi.

Dalam sidang itu, Tubagus mengaku bahwa anggotanya spontan menembak mati empat laskar FPI di dalam mobil saat peristiwa Km 50. Hal itu, kata Tubagus, atas laporan yang diterima dari anggota.

Menurut Tubagus, berdasarkan laporan yang diterima, laskar FPI melakukan penyerangan dan hendak merebut senjata anggota.

"Saat mobil berjalan, tidak terlalu lama dari lokasi rest area Km 50, mereka diserang oleh keempat anggota laskar tersebut, diserang dan juga untuk merebut senjata, ini hasil laporan," ujar Tubagus.

Tubagus menuturkan, secara spontan anggotanya melakukan tembakan ke arah anggota laskar dan hingga meninggal dunia.

"Kemudian secara spontan, mereka mengambil langkah untuk mengamankan daripada senjata tersebut, kemudian mereka melakukan tembakan ke arah anggota laskar dan akibatnya meninggal dunia, itu yang dilaporkan anggota," ucapnya.

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar