Dirkrimum PMJ Hadir Jadi Saksi di di Sidang Penembakan Laskar FPI

Selasa, 09/11/2021 13:15 WIB
Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias Unlawful Killing yang menewaskan 6 anggota eks Laskar FPI dengan agenda pemeriksaan saksi. (Tribunews)

Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias Unlawful Killing yang menewaskan 6 anggota eks Laskar FPI dengan agenda pemeriksaan saksi. (Tribunews)

Jakarta, law-justice.co - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing yang menewaskan 6 anggota eks Laskar Front Pembela Islam (FPI), Selasa (9/11/2021).

Adapun untuk agendanya masih sama dengan sidang pekan lalu, yakni mendengar keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang kali ini, jaksa menghadirkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat, sebagai saksi. Adapun dua terdakwa dalam kasus ini adalah Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella.

Saat persidangan, Tubagus menyampaikan latar belakang terjadinya peristiwa Km 50 yang menewaskan empat anggota laskar FPI, berdasarkan laporan anggota di lapangan.

Seperti diketahui pada Senin (18/10/2021), jaksa dalam dakwaannya menyatakan mulanya Ipda Elwira Priadi (almarhum) melakukan tembakan mematikan ke arah mobil Chevrolet yang ditunggangi 6 anggota FPI yang melarikan diri di sekitar jembatan Badami Jalan Interchange Kabupaten Karawang, Jawa Barat 7 Desember 2020.

Dalam peristiwa itu, Fikri dan Yusmin turut melakukan penembakan tanpa memperkirakan akibat yang ditimbulkan.

"Ipda Mohammad Yusmin Ohorella yang berada di atas mobil Avanza warna silver Nomor Pol. K 9143 EL turut serta melakukan dengan sengaja merampas nyawa orang lain dengan cara melakukan penembakan tanpa memperkirakan akibatnya bagi orang lain," kata Zet Tadung Allo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kala itu.

"Ipda Mohammad Yusmin Ohorella melakukan penembakan beberapa kali yang diikuti oleh terdakwa turut melakukan penembakan dengan senjata api CZ C063937 KAL 9 MM ke arah penumpang yang berada di atas mobil anggota FPI yang duduk jok tengah," sambung Zet.

Sementara Fikri juga ikut menembakkan peluru tajam ke anggota FPI, M. Reza dan Muhammad Suci Khadavi Poetra saat membawa 4 anggota Laskar itu ke Polda Metro Jaya. Tindakan ini Fikri lakukan setelah Elwira almarhum melakukan tembakan mematikan ke beberapa anggota FPI itu terlebih dahulu.

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar