KPK Serahkan Barang Rampasan Senilai Rp 85,1 Miliar ke 5 Instansi

Selasa, 09/11/2021 12:33 WIB
Gedung KPK. (Vertanews.id)

Gedung KPK. (Vertanews.id)

Jakarta, law-justice.co - Sebanyak lima instansi negara mendapat hibah barang rampasan dari tangan koruptor oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pernyataan itu disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Menurutnya, barang rampasan korupsi dilakukan lembaga antirasuah itu guna optimalisasi dan pemanfaatan asset recovery.

"Barang rampasan hasil penanganan tindak pidana korupsi dimanfaatkan agar lebih optimal, KPK akan melakukan hibah barang rampasan kepada 5 instansi," ucap Ali dalam keterangannya, Selasa (9/11/2021).

Pelaksanaan Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan Hibah ini akan digelar di Aula Gedung Juang Merah Putih KPK Pukul 13.30 – 15.30 WIB.

"Dihadiri oleh Ketua KPK dan perwakilan kelima instansi penerima hibah," kata Ali.

Ali merinci, lima instansi tersebut adalah Kejaksaan RI, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Komisi Pemilihan Umum, dan Pemerintah Kota Yogyakarta.

Barang rampasan dihibagkan KPK, diketahui berwujud seperti kendaraan, tanah dan bangunan dengan nilai taksiran total sekitar Rp 85,1 Miliar.

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar