PT Minna Padi Kembali Dilaporkan ke Polisi Atas Kasus Investasi Bodong

Senin, 08/11/2021 17:30 WIB
Ilustrasi - Sejumlah perwakilan nasabah Minna Padi menyampaikan surat terbuka kepada OJK di Jakarta. (Foto: Antara).

Ilustrasi - Sejumlah perwakilan nasabah Minna Padi menyampaikan surat terbuka kepada OJK di Jakarta. (Foto: Antara).

law-justice.co - Kasus investasi bodong dan gagal bayar makin marak terjadi. Mereka yang menjadi korban sudah tak terhitung jari. Lembaga keuangan yang gagal membayarkan hak para nasabah biasanya terdiri dari koperasi, asuransi, perusahaan Investasi, hingga perusahaan aset manajemen.

Kasus yang masih bergulir hingga saat ini adalah gagal bayarnya PT Minna Padi Aset Manajemen. Para nasabah melalui kuasa hukum dari LQ Indonesia Lawfirm melaporkan perusahaan tersebut ke Mabes Polri atas dugaan penipuan serta penggelapan dan perlindungan konsumen.

PT Minnda Padi juga dilaporkan atas tudingan Tindak Pidana Pencucian Uang. Laporan polisi telah teregister dengan LP Nomor STTL/442/XI/2021/BARESKRIM tertanggal 4 November 2021. Mereka yang menjadi terlapor antara lain Eveline Listidjosuputro selaku Komisaris, Djajadi selaku Direktur Utama, Edy Suwarno Selaku Pemegang Saham Pengendali, dkk sebagai terlapor lainnya.

Kuasa Hukum dari LQ Indonesia Lawfirm Jakarta Barat, Johannes, mengatakan pihaknya mengadvokasi sebanyak 31 orang korban dengan total kerugian yang dialami kurang lebih Rp 28 miliar dari produk reksadana yang dilikuidasi.

Tim LQ Indonesia Lawfirm Jakarta Barat, Johannes P. Sihotang dan Septantri Fazlurahman. (Foto: Dok. LQ Indonesia Lawfirm).


Dia menjelaskan, kasus ini berawal sekitar bulan April 2018 sampai tahun 2019. Para korban ditawarkan produk deposito dan reksadana dengan imbalan pasti berupa persentase yaitu 11-12 persen dengan jangka waktu rata-rata 6 sampai 12 bulan.

"Bujuk rayu terus dilakukan oleh Manajer Investasi PT Minna Padi Aset Manajemen. Mereka menyampaikan bahwa investasi tersebut terjamin keamanannya sesuai dengan yang dijanjikan oleh perusahaan. Karena perusahaan ini mencantumkan logo OJK di dalam brosurnya, para korban menjadi yakin dengan keamanan investasi PT Minna Padi," kata Johannes dalam keterangan tertulis, Senin (8/11/2021).

Kuasa hukum lain, Septantri, mengatakan pada Oktober 2019, melalui Surat Nomor S-1240/PM.21/2019, OJK menyatakan bahwa terdapat indikasi pelanggaran dalam produk investasi Minna padi.

Setelah itu, melalui Surat Nomor S1422/PM.21/2019, OJK telah memerintahkan Minna Padi untuk melakukan pembubaran dan likuidasi terhadap 6 produk reksadana Minna Padi. Akibat permasalah tersebut, Minna Padi menjanjikan kepada para korban bahwa akan mengembalikan kerugian pokok menyeluruh.

"Namun hingga saat ini pengembalian kerugian pokok hanya baru dilakukan tahap satu. Setelah itu tidak ada kejelasan terkait kelanjutan pengembalian dana keseluruhan untuk para korban," kata Septantri.

LQ mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur investasi dengan bunga tinggi di atas bunga bank karena tidak ada jaminan keamanan modal. Septantri meminta masyarakat yang menjadi korban perusahaan investasi bodong dan gagal bayar agar menghubungi pihaknya segera.

"Karena makin lama akan makin memperkecil kesempatan berhasil melalui proses hukum," ujarnya.

LQ Indonesia Lawfirm sebelumnya sudah rampung menyelesaikan empat perusahaan investasi gagal bayar. Semua klien LQ mendapatkan ganti rugi aset settlement berupa properti. Adapun para korban lainnya yang tidak mengambil langkah hukum hingga saat ini tidak mendapatkan ganti rugi apapun.

(Muhammad Rio Alfin\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar