Ditetapkan Tersangka, Komisaris PT Asakrindo Mitra Utama Ditahan

Senin, 08/11/2021 20:10 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak (Ist)

Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak (Ist)

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris PT Askrindo Mitra Utama (AMU) sekaligus Direktur Operasional Ritel PT Askrindo berinisial Anton Fajar Siregar sebagai tersangka kasus korupsi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan bahwa Anton Fajar Siregar langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan setelah diperiksa selama delapan jam oleh tim penyidik Kejagung. "AFS ditetapkan jadi tersangka dan ditahan 20 hari ke depan sejak hari ini," tuturnya di Gedung Bundar Kejagung, Senin (8/11/2021).

Leonard menjelaskan bahwa tersangka korupsi PT Askrindo Mitra Utama (AMU) Anton Fajar Siregar telah meminta dan menerima share komisi yang tidak sah dari PT AMU pada periode 2016-2020 dan membuat negara mengalami kerugian. "Tersangka ini diduga meminta dan menerima share komisi yang tidak sah," katanya.

Sayangnya, tersangka Anton Fajar Siregar belum dijerat dengan pasal pencucian uang, karena Tim Penyidik Kejagung tengah mencari fakta hukum pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka. "Nanti, sedang ditelusuri dulu," ujarnya.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar