Empower Indonesia Resources Gugat Ganti Rugi ke PTPN IX Rp. 13,31 M

Senin, 08/11/2021 18:25 WIB
Lahan perkebunan sawit milik PTPN XIII (Foto:PTPN XIII)

Lahan perkebunan sawit milik PTPN XIII (Foto:PTPN XIII)

Jakarta, law-justice.co - PT Empower Indonesia Resources menggugat PT Perkebunan Nusantara IX (Persero) atau PTPN IX digugat membayar ganti rugi hingga Rp13,31 miliar di Pengadilan Negeri (PN) SemarangGugatan ini terdaftar pada 4 November 2021 dengan nomor perkara 513/Pdt.G/PN Smg.

Mengutip laman resmi PN Semarang, Senin (8/11/2021), gugatan ini terkait dengan perkara wanprestasi. Status gugatan ini sudah masuk sidang pertama.

Sementara, penggugat menunjuk Dwi Ariyanto dan rekan Empower Indonesia Resources dalam perkara ini. Dalam petitumnya, penggugat meminta enam hal.


Pertama, Empower Indonesia Resources meminta PN Semarang menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Kedua, Empower Indonesia Resources meminta PN Semarang untuk menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas barang-barang bergerak dan tidak bergerak milik tergugat.

Ketiga, menyatakan tergugat wanprestasi. Keempat, menghukum tergugat untuk membayar kerugian kepada penggugat secara tunai dan seketika sebesar kerugian materiil Rp7,81 miliar dan kerugian immaterial sebesar Rp5,5 miliar.

Kelima, menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara. Keenam, menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (vit vorbaar bij voorraad) meskipun dimungkinkan ada pemeriksaan verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lain.

berupaya menghubungi pihak PTPN IX dan Empower Indonesia Resources untuk mengonfirmasi hal ini.

Sementara, Sekretaris Perusahaan Holding PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN III Imelda Alini Pohan mengatakan pihak pengadilan akan melakukan sidang terkait perkara ini pada Senin (15/11) mendatang.

Sebagai informasi, holding BUMN perkebunan dipimpin oleh PTPN III. Anggota holding terdiri dari PTPN I sampai PTPN XIV, sehingga ada 13 perusahaan yang berada di bawah PTPN III.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar