Tak Lapor di LHKPN, KPK Temukan Harta Tersembunyi Bupati Probolinggo

Senin, 08/11/2021 14:25 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Vertanews.id)

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Vertanews.id)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bahwa masih ada beberapa aset tersembunyi Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya Hasan Aminuddin (HA).

Adapun harta yang diduga hasil tindak pidana korupsi itu belum dilapor ke Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) KPK.

Temuan itu pun dikonfirmasikan ke dua saksi yakni Camat Kraksaan Ponirindan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Probolinggo Heri pada Jumat (5/11/2021).

"Para saksi hadir dan tim penyidik masih terus menggali terkait dengan dugaan kepemilikan beberapa aset dari tersangka PTS dan tersangka HA yang tidak dilaporkan dan tercantum dalam LHKPN di KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (8/11/2021).

Awalnya, KPK menetapkan Puput dan Hasan sebagai tersangka kasus suap terkait seleksi jabatan.

Dalam pengembangan kasus itu, KPK kembali menetapkan keduanya sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU.

Puput dan Hasan dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Keduanya juga disangkakan Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar