Aset Tommy yang Disita Satgas BLBI Ditaksir Rp 600 M hingga Rp 1,2 T

Senin, 08/11/2021 13:15 WIB
Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. (Kompas)

Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. (Kompas)

Jakarta, law-justice.co - Satgas BLBI memperkirakan nilai aset berupa tanah PT Timor Putra Nasional (TPN) milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto yang disita berkisar Rp 600 miliar hingga Rp 1,2 triliun.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Satgas BLBI sekaligus Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban.

"Namun perkiraan yang ada adalah seandainya itu Rp 500 ribu per meter, maka sekitar Rp 600 miliar. Kalau itu Rp1 juta per meter, maka mencapai Rp1,2 triliun," kata Rionald dalam konferensi pers, Senin (8/11/2021).

Meski demikian, dirinya belum bisa menyimpulkan. Kata dia, saat ini pihaknya masih menunggu berapa hasil dari penilaian.

"Tapi saya tidak ingin menyimpulkan, saat ini masih penilaian karena kami masih menunggu berapa hasil dari penilaiannya," ujarnya.

Berikut ini aset-aset Tommy Soeharto yang disita Satgas BLBI.

1. Tanah seluas 530.125,526 meter persegi terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.

2. Tanah seluas 98.896,700 meter persegi terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.

3. Tanah seluas 100.985,15 meter persegi terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.

4. Tanah seluas 518.870 meter persegi terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar